Tanjungbalai (Pewarta.co) -Seorang pengguna narkoba, ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari kawasan rumahnya, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 16.30 Wib. Tersangka adalah Puja Pramana alias Puja (52) warga Jalan Ambacang Link.VII Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba,SH kepada wartawan, Jumat (21/2/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Semula polisi menerima informasi bahwa tersangka sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan saat ini berada didepan sebuah rumah di Jalan Ambacang Link.VII Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai segera turun kelokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan ternyata Informasi tersebut benar. Sehingga polisi melakukan penangkapan.
“Namun disaat hendak disergap, tangan sebelah kanan tersangka membuang bungkusan ,” ujar AKP Jani Purba.
Melihat hal itu, lanjut Jani, anggotanya langsung menyuruh tersangka menganbil bungkusan yang dibuang itu.
Ketika dibuka ternyata bungkusan itu berisi sabu-sabu. Selain mengamankan barang terlarang itu, polisi juga menyita handphone Nokia milik tersangka.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Menurut AKP Jani, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pengedarnya (Red)