Tanjungbalai (pewarta.co) – Sat Lantas Polres Tanjungbalai melaksanakan imbauan atau penerangan kepada masyarakat pengguna jalan di Persimpangan Jalan Sudirman Bundaran Polres, Simpang Ahmad Yani, Jalan S. M. Raja /Simpang Jaganat, Simpang Titi Silo, Simpang Bundaran Esdenki, dan Zebra Croos Kota Tanjungbalai, Sabtu (19/6/2021).
Imbauan yang disampaikan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian virus corona (Covid-19).
Kegiatan ini berdasarkan Intruksi Presiden nomor 6 tahun. 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Virus Corona Covid 19 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona.
Adapun personel pelaksana Kasat Lantas AKP HW Siahaan, KBO, para Kanit dan personel Sat Lantas. Saat melaksanakan imbauan dengan menggunakan sarana mobil dinas Sat Lantas, pamflet imbauan pencegahan Covid-19, dan pengeras suara (TOA).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Lantas AKP HW Siahaan mengatakan, dalam kegiatan itu petugas menyampaikan hal pencegahan virus corona dan tetap menjalankan protokoler kesehatan seperti menggunakan masker dan pakaian lengan panjang saat beraktivitas di luar rumah.
Mengajak bersama sama melakukan pencegahan terhadap virus corona. Melakukan pembersihan diri, cuci tangan, gunakan sabun / antiseptik dengan Air bersih yang mengalir.
Kemudian melakukan penyemprotan desinfektan ke ruangan dan barang-barang yang sering disentuh serta di pegang antara lain gagang pintu, gagang kursi, dan benda lain yang rentan di pegang oleh tangan kita/orang lain.
Bagi para orang tua beserta anak yang tidak ada keperluan penting agar berdiam diri di rumah supaya tidak rentan tersentuh oleh virus corona.
Apabila kondisi badan terasa demam, gangguan tenggorokan sakit dan kurang fit agar segera di cek ke puskesmas / rumah sakit terdekat.
Dalam kegiatan itu juga disampaikan agar tetap menjalankan Physical Distancing & Social Distancing sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Selama kegiatan imbauan/penerangan berjalan lancar dan baik. Masyarakat menyambut positif upaya dari kepolisian tentang Pencegahan Covid- 19 yang sudah menjadi pandemi. (red)