Medan (pewarta.co) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat, berhasil menangkap pelaku perampasan sepeda motor (kereta) di Jalan Pengayoman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dimaksud adalah Ario Meisyahputra Manurung (25) warga Jalan Pengayoman Kecamatan Medan Barat.
“Pelapor ditangkap atas dasar laporan korban dengan LP Nomor : 126/V/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek M Barat tanggal 15 Mei 2020, dengan
pelapor Muhammad Hanafi,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetio Wibowo SIK MH, Jumat (14/8/2020).
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa kronologis kejadian yang menimpa korban terjadi pada Kamis, 14 Mei 2020 sekira pukul 00.50 WIB.
Kala itu, korban (Muhammad Hanafi) mengendarai sepeda motor dan sesampainya di Jalan Pengayoman, ia diberhentikan pelaku dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor Yamaha N Max BK 5367 AIP yang dikendarai oleh korban.
“Kemudian, pelaku mengambil uang sebanyak Rp15.000 dari kantong celana korban. Dan selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” urai Kompol Afdhal.
Dari pelaku, sambung mantan Kapolsek Patumbak ini juga turut diamankan barang bukti satu potong baju hasil dari penjualan sepeda motor dan celana panjang hasil dari penjualan sepeda motor.
Kemudian pada Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prasetio Triwibowo SIK MH dan Panit Reskrim Iptu Rahmad Dermawan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Pengayoman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Sehingga, personel Tekab Polsek Medan Barat langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor kepada seorang inisial T (DPO).
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Afdhal Junaedi SIK MH. (Dedi/red)