Medan (pewarta.co) – Pusat Studi Konstitusi dan Antikorupsi bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara menyelenggarakan diskusi publik yang bertajuk Ngaji Konsitusi tantang Pengisian Penjabat Kepala Daerah, kebutuhan atau kepentingan? di Aula Fakultas Hukum UMSU, 17 Juni 2022.
Ketua Puskasi, Benito Adhie Kodiyat, mengatakan “bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar polemik terhadap Pengisian Penjabat kepala daerah yang dinilai tidak fair dan transparan”. Benito, kembali menegaskan “Puskasi sebagai lembaga pengkajian konstitusi berperan aktif dalam menyuarakan kepentingan rakyat”. Terlebih lagi, menurut Benito, “Puskasi akan mengkaji lebih lebih mendalam dalam memberikan formulasi yang tepat terhadap pengisian penjabat kepala daerah”, ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr Faisal, SH, M.Hum, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan seminar dan diskusi publik, mengatakan “Kegiatan ini sebagai bentuk partisipasi nyata kampus dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terhadap persoalan kebangsaan”. Bahkan tambah Faisal, “Fakultas Hukum UMSU memiliki tagline yakni Tegaskan Pengabdian, maka kegiatan ini patut kita apresiasi yang tinggi karena sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara kita”, ujarnya.
Andryan, SH, MH sebagai pemantik diskusi, dalam pemaparannya mengatakan “suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus peka terhadap persoalan politik karena kehidupan kita banyak ditentukan oleh keputusan politik, maka tema diskusi tentang pengisian penjabat kepala daerah, merupakan bentuk persoalan politik agar sesuai dengan koridor konstitusi dalam mewujudkan tujuan negara”.
Adapun narasumber dalam diskusi ini, yakni Drs Shohibul Anshor Siregar yang merupakan juga dosen Fisip UMSU, mengatakan “persoalan pengisian penjabat kepala daerah, tentu saya tidak terlepas dari mekanisme pemilihan secara serentak tahun 2024, maka kita wajib mengawal agar menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, tidak ada penyusup yang membawa kepentingan politik melalui penjabat kepala daerah yang dipilih”.
Dr. Cakra Arbas sebagai narasumber dan juga dosen Pascasarjana UMSU, memberikan pemaparannya dalam sudut hukum dan konstitusi, bahwa pengisian penjabat kepala daerah telah ditentukan kriterianya melalui putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi untuk menghindari adanya proses yang tidak transparan serta terhindari dari politik praktis, maka seleksi yang ketat serta calon penjabat kepala daerah juga harus sesuai dengan kepentingan daerahnya”, ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta secara luring sebanyak 75 orang yang hadir dan secara daring sebanyak 100 lebih peserta yang hadir melalui zoom meeting. (Red)