Medan (pewarta.co) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Rahmadi, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
“Memutuskan. Dalam eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal, Cipto Hosari Nababan, dalam sidang di ruang Cakra 5, Rabu (23/4/2025).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan tersebut.
“Kita merasa putusan ini tidak adil, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Jadi bagaimana bisa diketahui proses penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya, termasuk menghadapi pokok perkara apabila kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita akan melihat dulu seluruh pertimbangan hakim, karena tadi hanya sebagian saja yang dibacakan. Kita akan pelajari lebih dalam,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya siap membeberkan semua bukti dalam pokok perkara untuk membantah tuduhan kepemilikan narkoba yang disangkakan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Kita akan buka-bukaan di pokok perkara kalau ditolak seperti ini, dan kita menunggu pelimpahan berkas klien kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Adapun para termohon, yakni Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut Cq Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan. (Red)