• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 10 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Sumut

Prapid Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Buka-bukaan di Sidang Pokok Perkara

by NiahLubis
Kamis, 24 April 2025
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (pewarta.co) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Rahmadi, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

bacajuga

No Content Available

“Memutuskan. Dalam eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal, Cipto Hosari Nababan, dalam sidang di ruang Cakra 5, Rabu (23/4/2025).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan tersebut.

“Kita merasa putusan ini tidak adil, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Jadi bagaimana bisa diketahui proses penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya, termasuk menghadapi pokok perkara apabila kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita akan melihat dulu seluruh pertimbangan hakim, karena tadi hanya sebagian saja yang dibacakan. Kita akan pelajari lebih dalam,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya siap membeberkan semua bukti dalam pokok perkara untuk membantah tuduhan kepemilikan narkoba yang disangkakan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Kita akan buka-bukaan di pokok perkara kalau ditolak seperti ini, dan kita menunggu pelimpahan berkas klien kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Adapun para termohon, yakni Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut Cq Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan. (Red)

Previous Post

Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Lantas, Kasat Narkoba dan Pasi Propam

Next Post

Setetes Harapan dari Sergai: Uluran Tangan Pemkab dan Polres Peduli Balita Hidrosepalus

Related Posts

Medan

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025
Medan

Mahasiswa Tuntut Kades Situmbaga di Copot Tertangkap Sat PP Di Cafe

Jumat, 9 Mei 2025
Medan

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Silaturahmi Pengurus dan Anggota Melalui Jumat Barokah

Jumat, 9 Mei 2025
Medan

Konjen Kehormatan Turkiye Rahmat Shah Dukung Internasionalisasi UMSU dan Muktamar 2027

Jumat, 9 Mei 2025
Medan

PWI Sumut dan OJK Sepakat Tingkatkan Literasi Keuangan Wartawan

Jumat, 9 Mei 2025
Sumut

Mahasiswa Tuntut Kades Situmbaga di Copot Tertangkap Sat PP Di Cafe

Jumat, 9 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani