Tanjungbalai (pewarta.co) – Polsek Tanjungbalai Utara meringkus pelaku jambret handphone (HP) di Jalan H.M. Yamin Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku jambret berinisial IS (20) warga Jalan Putri Bungsu, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merek Vivo Y17 warna biru.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (1/2/2024) mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Letjend. Suprapto, Lingkungan IV, tepatnya di depan Stasiun Kereta Api, Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 23.50 WIB.
Di mana pelaku merampas atau menjambret handphone milik korban Nirwan Dilan (23) warga Jalan Taqwa Ujung, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai saat digunakan dengan tangan kanannya.
Setelah berhasil merampas handphone korban, pelaku melarikan diri ke arah gang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2.590.000. Akibat kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Utara.
Setelah mendapat laporan dengan Nomor LP/ 03/ I/ 2021/ SU/Res Tg Balai/ Sek Tbu tgl 29 Jan 2021, anggota melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri pelaku berinisial IS. Pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Jalan HM Yamin, Tanjungbalai.
Selanjutnya petugas meluncur ke TKP dan berhasil meringkus pelaku serta mengamankan HP yang dirampasnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk proses lebih lanjut. “Saat ini pelaku sudah ditahan, ” pungkasnya. (red)