Asahan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan meringkus 2 pria masing-masing berinisial EAH dan Ak, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
“Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni EAH diJalan Lintas Simpang Empat – Tanjung Balai Dusun XI Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, sedangkan AK, di Desa Sei Apung Kecamatan Bagan ” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, Jumat (17/11/2022).
Dijelaskan Cahyandi, kedua pelaku yakni EAH (46) merupakan warga Lingkungan IV Gang Rambung Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan AK (50) warga Jalan Sudirman Gang Kimbanli Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Cahyandi melanjutkan, penangkapan terhadap keduanya dapat dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ser AK yang sering menjual Narkotika jenis Sabu di Dusu XI Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat.
EAH kemudian dapat ditangkap setelah melalui proses undercover buy yang dilakukan polisi. Berdasarkan hasil interogasi, EAH mengakui barang haram tersebut adalah milik Ak. Pengembangan dilakukan, petugas lalu berhasil menangkapnya.
Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu. 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu. Turut disita, 1 kotak rokok jenis Club X, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 Hp Nokia,1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru BK 2526 QAE, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih BK 4614 QAE
“Terhadap para pelaku dan barang bukti telah diamankan. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(Mora/red)