Pematangsiantar (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 01.45 WIB.
Dalam pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, berhasil menangkap dua pelakunya.
“Yakni, Jaya Anjani Purba alias Jaya Purba alias Baim (27) warga Jalan Asahan KM 5 Huta Sionggang Nagori Silomalaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Alpen Simbolon alias Bagas (33) warga Jalan Sampehoras, Kelurahan Sigaol Marbun, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir,” kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi, Senin (24/5/2021).
Dijelaskan Kasubbag Humas, tersangka Alpen Simbolon diketahui berprofesi sebagai mekanik sepeda motor dan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan.
“Tersangka Alpen Simbolon diancam pidana penjara selama lima tahun. Sedangkan tersangka Jaya Anjani Purba dijerat dengan Pasal 372 subsidair Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” terang AKP Rusdi.
Dikatakan Kasubbag Humas, perbuatan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/03/I/2021/SU/STR/Sek Str Martoba, tanggal 03 Januari 2021, dengan pelapor M Dimas Lumban Gaol (18) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Tersangka melakukan aksinya di Jalan Tangki Gang Bhineka, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti selembar STNK asli, BPKB sepeda motor dan sepeda motor Yamaha Vixion plat BK 3960 TAV,” ungkap AKP Rusdi.
Dijelaskan Kasubbag Humas, kronologis kejadian pada Minggu, 3 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Jaya Purba meminjam sepeda motor Yamaha Vixion plat BK 3960 TAV milik korban dengan alasan untuk membeli nasi.
Kemudian pelapor bersama saksi-saksi menunggu pelaku sampai pukul 23.00 WIB. Namun pelaku Jaya Purba tidak ada memulangkan sepeda motor milik korban.
Ternyata, Jaya Purba menjual sepeda motor milik korban kepada Alpen Simbolon di Samsoir seharga Rp1.000.000.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000. Pelaku Jaya Purba yang mengetahui bahwa korban melaporkan dirinya kemudian pergi ke Porsea dan Kota Medan untuk melarikan diri,” terang AKP Rusdi.
Lalu, pada Kamis, 20 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi bahwa Jaya Purba sedang berada di rumahnya. Kemudian, Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moses Butar-Butar SH beserta anggota mendatangi rumah pelaku.
Dan Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 01.45 WIB pelaku ditangkap saat sedang berjalan di dekat rumahnya. Tersangka pun dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diperiksa dan dimintai keterangannya. (Dedi/red)