Medan (pewarta.co) – Polsek Patumbak meringkus seorang pengedar daun ganja kering, M Rahman Setia alias Rambo (26).
Rambo diringkus Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja SH disalahsatu rumah di Jalan Garu II-B Gang Jagung Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Rabu, 22 Januari 2020 sekira pukul 11.45 WIB.
“Rambo diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis ganja disalahsatu rumah di Jalan Garu II-B Gang Jagung Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Senin (27/1/2020).
Kemudian, sambung Kapolsek, tim melakukan penyelidikan ke rumah tersebut dan menemukan satu bungkus ganja di atas meja tivi kamar tersangka. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya yang akan digunakannya sendiri.
“Dari tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti satu plastik bening berisi narkoba jenis daun ganja kering,” urai Kompol Arfin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna pemeriksaan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin. (Dedi/Red)