• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Polsek Patumbak Ringkus Rambo Pengedar Ganja

Polsek Patumbak Ringkus Rambo Pengedar Ganja

by NiahLubis
Senin, 27 Januari 2020
in Medan, Sumut
115
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polsek Patumbak meringkus seorang pengedar daun ganja kering, M Rahman Setia alias Rambo (26).

Rambo diringkus Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja SH disalahsatu rumah di Jalan Garu II-B Gang Jagung Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Rabu, 22 Januari 2020 sekira pukul 11.45 WIB.

bacajuga

Jelang Ramadhan, Polsek Patumbak Gelar Ops Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Tekab Patumbak Bekuk 2 Jambret HP

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

“Rambo diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis ganja disalahsatu rumah di Jalan Garu II-B Gang Jagung Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Senin (27/1/2020).

Kemudian, sambung Kapolsek, tim melakukan penyelidikan ke rumah tersebut dan menemukan satu bungkus ganja di atas meja tivi kamar tersangka. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya yang akan digunakannya sendiri.

“Dari tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti satu plastik bening berisi narkoba jenis daun ganja kering,” urai Kompol Arfin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna pemeriksaan selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin. (Dedi/Red)

Related Posts

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik
Medan

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik

Selasa, 15 Juli 2025
Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat
Medan

Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025
GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia
Medan

GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia

Selasa, 15 Juli 2025
Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah
Medan

Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah

Selasa, 15 Juli 2025
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo
Medan

Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Medan

Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Selasa, 15 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani