Medan (Pewarta.co) – Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP, Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait, melaksanakan Operasi Yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta melakukan razia dan membagikan masker di wilayah hukum Polsek Medan Area, Jum’at (8/1/2021) pukul 10:00 wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH di dampingi Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit, Panit dan personil Polsek Medan Area bersama Babinsa Koramil 03 Medan Denai,Koramil 04 Medan Kota, Satpol PP Pemko Medan, Dishub Kota Medan dan 3 Pilar Kecamatan Medan Area tampak menggelar operasi Yustisi di Jalan Asia Simpang Jalan Timah Putih, Jalan Asia Simpang, Jalan Besi, Jalan Asia Simpang, Jalan Emas, Jalan Asia Simpang Jalan Logam, Jalan Asia Simpang Jalan Bakaran Batu,Jecamatan Medan Area.
Dalam operasi tersebut petugas menghimbau dan melakukan tindakan kepada warga yang melanggar disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Himbauan yang diberikan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas di luar rumah dan segera kembali ke rumah masing-masing.
Sementara bagi masyarakat yang kedapatan melanggar disiplin Protokol Kesehatan, petugas melakukan penindakan dengan menahan kartu indentitas (KTP).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan” ada 6 orang warga kita berikan tindakan karena tidak menggunakan masker, 1 orang kita lakukan penahan KTP dan 5 orang kita berikan tindakan teguran. Selain itu kita juga membagikan masker serta memberi himbauan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, baik para pedagang, pembeli, pejalan kaki, oengendara roda 2 dan 4″ kata Faidir. (surya/red)