Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Riski Muharram Tambunan (31), warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara (Sumut), Kota Padangsidimpuan diamankan anggota Polsek Batunadua, Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), diduga pelaku pengoplosan salah satu produk kecap.
Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara (Sumut), Kota Padangsidimpuan.Selasa (21/8/2019).
Polisi mengamankan barang bukti berupa, 400 botol kosong yang diduga akan dipergunakan sebagai salah satu alat pengoplosan kecap. Selanjutnya, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin merk asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik dan satu kwitansi.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH melalui Kapolsek Batunadua, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lumumba Siregar SH Kepada Wartawan Rabu (21/08/2019) mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika adanya laporan dari perusahaan pemilik kecap bahwa, telah terjadi pemalsuan produk yang dilakukan oleh tersangka. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika dilakukan penyelidikan, kecal oplosan itu dijual disalah satu warung di Jalan Raja Inal Siregar.Perbedaannya, kecap yang asli menggunakan logo cap tiga panah, sedangkan yang palsu memakai logo “dua salak” dan pelaku membeli satu lusin kecap asin asli kemudian diolahnya menjadi 3 lusin dan setiap lusinnya, pelaku menjualnya seharga Rp52 ribu. “Ujar Kapolsek kepada wartawan ketika ditemui. (Rts/red)