Medan (pewarta.co) – Berkat kesigapan dan kecepatan Tim Serse Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polsekta Medan Baru akhirnya berhasil mengungkap kasus penembakan mobil CRV yang terjadi di halaman rumah kost “Hutasimu” di Jalan Sei Batang Kuis No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Kamis (27/7/2017) lalu, pukul 05.00 wib, menyusul ditangkapnya dua pelakunya yang merupakan teman korban dengan motifnya sakit hati dan dendam, terkait Hutang Piutang.
Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH, Kapolsekta Medan Baru, Kompol Hendra, SH, SIK, MH, Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Rafles S, SH, SIK, MH, Panit, Ipda Didon, SH dan Panit, Iptu Herson Manulang, SH.
“Tersangka Heriawan Suamntri alias Sumantri (32) warga Jalan Kompos, Dusun 3, Desa Sidomulyo yang di otaki pacarnya sendiri, Febri Rahma Sari alias Febri (22) seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan PWS, Gang Kerang No.1-A, Kelurahan Sei Putih Timur 2, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap dari room 16 Karaoke Jetplain Jalan Imam Bonjol Medan ” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum melalui Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH, Wakasat, Kompol Ronni Bonic, SH, SIK, MH, Kapolsekta Medan Baru, Kompol Hendra, SH, SIK, MH, Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Rafles S, SH, SIK, MH dan Panit, Iptu Herson Manulang kepada wartawan saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut bersama kedua tersangka di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/8/2017).
Dimana tersangka Febri mengaku kesal kepada korban, seorang pengusaha bernama, Desi Rejeki Harahap (42) warga di TKP yang terus-terusan menterornya untuk membayar hutang sejumlah uang yang pernah di pinjam oleh tersangka Febri.
“Karena kesal terus dimintai hutang, tersangka Febri melaporkannya kepada pacarnya yakni tersangka Sumantri, sehingga membuat tersangka Sumantri kesal,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, SH,SIK, MH.
Tak senang karena pacarnya terus didatangi untuk dimintai hutang oleh korban, membuat Sumantri nekat menguntit korban dari rumah pacarnya hingga ke Kost-kosan di TKP. Korban yang saat itu memarkirkan mobil CRV warna Silver BK 1929 IR miliknya, langsung diberondong peluru oleh tersangka Sumantri, yang tau alamat korban dari pacarnya.
“Tersangka datang menggunakan kreta Honda Vario BK 4087 AGW miliknya dan menembaki mobil korban yang terparkir di depan Kost-kosan. Akibatnya, kaca mobil bahagian pintu samping korban pecah. Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan lokasi,” ungkap Tatan Dirsan.
Tak pelak situasi dilokasi jadi heboh. Warga dan penghuni kost jadi ketakutan. Polisi dari Reskrim Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan, turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi pun mendapati 2 proyektil peluru dilokasi dan mengamankan mobil Honda CRV milik korban guna dijadikan barang bukti.
Tersangka Diringkus Lagi Dugem di Jet Plane
Enam hari dari kejadian tersebut, tepatnya, Selasa (1/8/2017) sekira pukul 03.00 wib, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka disebuah lokasi hiburan malam Jet Plane di Jalan Imam Bonjol Medan, dimana keduanya berada di Room 16 KTV.
Saat ditangkap, polisi yang melakukan penggeledahan atas kedua tersangka, polisi menemukan 2 kartu “Hotel Four Poin” kamar 611. Kamar tersebut dipesan atas nama Febri. Usai ditangkap, polisi membawa keduanya dan menggeledah kamar 611 tersebut.
Disitu petugas menemukan senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka Sumantri menembaki mobil korban. Polisi juga menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya dari kamar yang diduga diperuntukkan kedua pelaku menjalin kasih.
“Tersangka (Sumantri) mengakui menembak mobil korban dengan menaiki kreta Honda Beat miliknya. Tujuannya untuk nakut-nakuti korban karen korban selalu menagih hutang kepada tersangka Febri. Sehingga tersangka Heriawan membuntuti korban dari Jalan PWS saat korban menagih hutang. Setelah kejadian itu, kedua tersangka bersembunyi di Hotel Four Point,” urai, AKBP Tatan.
Kepada polisi, tersangka Sumantri mengaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari seseorang di daerah kota Palembang. Senjata api rakitan tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 3 juta yang lengkap dengan 6 butir pelurunya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua sejoli ini terpaksa digiring bersamaan guna memasuki sel tahanan Mapolrestabes Medan.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana membawa atau memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan dan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, warga yang bermukim di Jalan Sei Batang Kuis Kecamatan Medan Baru, mendadak heboh. Pasalnya seorang pria misterius tiba-tiba menembaki mobil Honda CRV warna Silver BK 1929 IR yang terparkir di depan Kost-kosan Hutasimu, di Jalan Sei Batang Kuis No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Kamis (27/7/2017) lalu, sekira pukul 05.00 wib.
Saat itu, warga dan penghuni kost yang beraktifitas spontan berhamburan keluar karena panik. Di halaman kost, warga mendapati mobil Honda CRV warna silver BK 1929 IR yang diketahui milik Desi Rezeki Harahap. (red)