Tanjung Balai (pewarta.co) – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU), Kota Tanjung Balai.
Pengedar sabu-sabu itu adalah Azhari Panjaitan alias Tuah (39) seorang buruh harian lepas, warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Telung Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu, 13 Mei 2020 malam.
“Dari tersangka pengedar sabu-sabu ini diberikan diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,47 gram, handphone samsung warna putih, dan uang tunai sebesar Rp45.000,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (14/5/2020).
Dikatakan Putu bahwa tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Sentosa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kanit I Ipda L Simatupang dan Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik bernar, maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang satu bungkus plastik klip transparan ke aspal jalan. Setelah diperiksa petugas ternyata berisi sabu-sabu,” urai AKBP Putu.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. (Dedi/red)