• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Polres Padangsidimpuan Bekuk DPO Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Polres Padangsidimpuan Bekuk DPO Spesialis Pencuri Rumah Kosong

by NiahLubis
Jumat, 8 Maret 2019
in Sumut
115
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padangsidimpuan (Pewarta.co) – RE (26) alias Culeng warga jalan Imambonjol Kota Padangsidimpuan yang sempat DPO ( Buron ) berhasil diciduk Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam kasus spesialis pembobol rumah Kosong berdasarkan LP / 90/ II / 2019 / SU / PSP, tanggal 22 Februari 2019

RE alias Culeng (26) ini berhasil diamankan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan bersama dua rekannya IG (26), warga Desa Ujung Gurap Kota Padangsidimpuan dan KS (39), warga Kayu Ombun Kota Padangsidimpuan.

Ketika dilakukan penangkapan ketiganya diduga tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Rumah di Jalan Imam Bonjol.

bacajuga

Kapolres Tapanuli Selatan Melaksanakan Kegiatan Sedekah Keliling di Masjid Ali Mukhtar di Wek V, Padangsidimpuan

Truk Kontainer Pembawa Ice Cream Terbalik di Simirik, Padangsidimpuan

Camat di Padangsidimpuan Komitmen Tingkatkan Pendapatan dari Sektor Pajak

Kasat Reskrim AKP Abdi mengutarakan, tersangka Culeng merupakan residivis kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) yang diduga kerap kali melakukan aksinya di sekitar Desa Aek Tuhul, Kecamatan PSP Batunadua, Kota Padangsidimpuan dan hasil kejahatan mereka untuk berfoya-foya dan mengkonsumsi narkoba.

Abdi menambahkan untuk kasus dugaan kepemilikan Narkoba, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya perkaranya ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk ditangani,sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana kini akan ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

“Untuk kedua rekan tersangka Culeng, masih kita periksa, apakah kedua pria tersebut terlibat atau tidak, kini kasusnya masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lain,” Ujar Kasat.

Ditambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain, 1 (satu) buah alat isap bong, 1(satu) buah plastik transfaran diduga berisikan narkoba Jenis Sabu dengan berat 0,18 gram.

Abdi mengatakan, meski sempat diamankan, salah satu dari ketiga orang yang diamankan yakni KS (39), warga Kayu Ombun Kota Padangsidimpuan sudah dipulangkan pihaknya karena KS dinilai tidak ada kaitannya dengan kedua kasus tersebut. (Rts/red)

Psp,8/3/2019 rt.Sitompul.

Related Posts

Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah
Medan

Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah

Selasa, 15 Juli 2025
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo
Medan

Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Medan

Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Selasa, 15 Juli 2025
Peradi Medan Lantik 28 Advokat Baru, Dwi Ngai: Jadilah Pembela yang Hadir Ditengah Masyarakat
Medan

Peradi Medan Lantik 28 Advokat Baru, Dwi Ngai: Jadilah Pembela yang Hadir Ditengah Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025
Operasi Patuh Toba 2025, Polsek Medan Helvetia Tindak Puluhan Pengendara yang Melanggar Lalulintas
Medan

Operasi Patuh Toba 2025, Polsek Medan Helvetia Tindak Puluhan Pengendara yang Melanggar Lalulintas

Selasa, 15 Juli 2025
OJK Rilis Aturan Terkait Perusahaan Efek, Fokus pada Tata Kelola, Etika, dan Perlindungan Investor
Medan

OJK Rilis Aturan Terkait Perusahaan Efek, Fokus pada Tata Kelola, Etika, dan Perlindungan Investor

Selasa, 15 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani