Padangsidimpuan (Pewarta.co) – RE (26) alias Culeng warga jalan Imambonjol Kota Padangsidimpuan yang sempat DPO ( Buron ) berhasil diciduk Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam kasus spesialis pembobol rumah Kosong berdasarkan LP / 90/ II / 2019 / SU / PSP, tanggal 22 Februari 2019
RE alias Culeng (26) ini berhasil diamankan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan bersama dua rekannya IG (26), warga Desa Ujung Gurap Kota Padangsidimpuan dan KS (39), warga Kayu Ombun Kota Padangsidimpuan.
Ketika dilakukan penangkapan ketiganya diduga tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Rumah di Jalan Imam Bonjol.
Kasat Reskrim AKP Abdi mengutarakan, tersangka Culeng merupakan residivis kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) yang diduga kerap kali melakukan aksinya di sekitar Desa Aek Tuhul, Kecamatan PSP Batunadua, Kota Padangsidimpuan dan hasil kejahatan mereka untuk berfoya-foya dan mengkonsumsi narkoba.
Abdi menambahkan untuk kasus dugaan kepemilikan Narkoba, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya perkaranya ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk ditangani,sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana kini akan ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
“Untuk kedua rekan tersangka Culeng, masih kita periksa, apakah kedua pria tersebut terlibat atau tidak, kini kasusnya masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lain,” Ujar Kasat.
Ditambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain, 1 (satu) buah alat isap bong, 1(satu) buah plastik transfaran diduga berisikan narkoba Jenis Sabu dengan berat 0,18 gram.
Abdi mengatakan, meski sempat diamankan, salah satu dari ketiga orang yang diamankan yakni KS (39), warga Kayu Ombun Kota Padangsidimpuan sudah dipulangkan pihaknya karena KS dinilai tidak ada kaitannya dengan kedua kasus tersebut. (Rts/red)
Psp,8/3/2019 rt.Sitompul.