Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Marelan V, Pasar 2, Kelurahan Seii Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kedua pemuda yang diamankan itu yakni, Fahmi Hariandi (32) warga Jalan Marelan, Gang Indah Medan dan Ggih anggah Pratama (34) warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli. “Polsi juga menyita barang bukti dari tersangka itu masing – masing yaitu, dua plastik klip berisikan kristal bening berat 2, 88 gram, satu dompet, satu buah sekop sabu dan satu timbangan elektrik, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (20/6/2025).
Imbas perbuatan mereka itu melanggar Pasal 114 ayat ( 1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, bahwa berawal dari petugas mendapati informasi dari warga bahwa di TKP Jalan Marelan V, Pasar 2 sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu..Sehingga petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dengan mencari keberadaan Fahmi dan petugas bertemu dengan Fahmi yang merupakan sebagai target operasi orang. Selanjutnya melakukan penyamaran sebagai pembeli . Petugas memesan sabu kepada tersangka. Selanjutnya tersangka Fahmi menyerahkan satu plastik klip kristal bening narkotika jenis sabu dari tangan Fahmi.
melihat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian petugas melakukan interogasi kepada tersangka Fahmi. Tersangka membeli dari Gigih Angga.
Setelah dilakukan pengejaran terhadap Gigih dilakukan penangkapan dan. Bersama barang bukti sabu lainnya siap edar.
Modus operandi tersangka menjual sabu kepada pembeli. Polsi berhasil menyelamatkan 20 orang, ” tandas AKBP Thommy. (red)