Medan (pewarta.co) – Dit Narkoba Polda Sumut, memusnahkan narkotika senilai Rp203 miliar yang berhasil diungkap selama empat bulan, yakni dari Juli 2021 hingga Oktober 2021.
Pemusnahan narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan direbus di depan halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Selasa (16/11/2021) siang.
Pemusnahan dan pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, Pangdam I/BB, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, dan Direktur Narkoba Kombes Pol Wahyu SIK MH.
Dalam kesempatan itu, Ditres Narkoba Polda Sumut juga memaparkan pengungkapan kasus narkotika periode 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021, dengan 25 kasus dan 45 tersangkanya yang satu di antaranya adalah wanita.
Pengungkapan tindak pidana narkotika merupakan jaringan Malaysia – Indonesia khususnya Propinsi Sumut (Tanjung Balai – Deli Serdang – Medan)
Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir, ganja sebanyak 71.075 gram. Modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba dengan cara menyimpannya ke dalam tas ransel, dibungkus dengan tenda warna biru, disimpan ke dalam lemari, dan disimpan ke dalam goni.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” tegas Kapolda Sumut. (Dedi/red)