Medan (pewarta.co) – Polda Sumut menyatakan, tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian di wilayah hukumnya. Setiap praktik perjudian akan ditindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Apalagi, di saat bulan suci Ramadan 1446 H ini. Seperti penuturan Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, Senin (3/3/2025) siang.
“Pasti akan kita tindak. Kita tidak pernah mentolerir segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani.
Kompol Siti Rohani sangat berterima kepada masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian maupun narkoba di sekelilingnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau memberikan informasi tentang adanya perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Setiap informasi tindak pidana yang kita terima, akan kita tindak lanjuti,” kata Kompol Siti Rohani.
Informasi diperoleh, di bulan Ramadan ini praktik perjudian jenis dadu kopyok dan dadu putar beroperasi di bangunan eks bioskop Ria Berastagi, Jl. Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Bisnis judi itu diduga dikelola pria berinisial DRI, beroperasi sejak sore hingga dinihari. Bisnis haram itu dikabarkan belum tersentuh hukum.
Warga berharap agar Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara segera bertindak karena lokasi judi itu sangat meresahkan, terlebih di bulan suci Ramadan ini. (red)