Medan (Pewarta.co) – Sekretariat DPRD Kota Medan turut melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sekitar gedung DPRD Medan di Jalan Kapt Maulan Lubis. Penerapan PPKM Darurat ini diberlakukan sesuai putusan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang belakangan semakin meningkat.
Penerapan PPKM di gedung wakil rakyat ini dilakukan dengan meniadakan kegiatan rapat-rapat di Kantor DPRD Kota Medan sejak Selasa 13 Juli 2021 hingga batas yang belum ditetapkan. Bahkan, PNS dan pegawai hanya 25 persen yang hadir di kantor dan selebihnya bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, Selasa (13/7/21) menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan sekretariat DPRD Medan tersebut yang membatasi kegiatan selama PPKM Darurat.
Politisi Gerindra Kota Medan ini menyebut sudah waktunya pihak sekretariat memberlakukan PPKM Darurat untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan gedung DPRD Medan. Diharapkan, dengan adanya pembatasan kegiatan itu dapat mencegah terjadinya penularan virus jahat ini
“Tapi kantor DPRD Kota Medan tetap buka karena 25 persen pegawai masih masuk kerja dan selebihnya WFH. Tapi kalau rapat memang dibatalkan karena itu kan mengundang kerumunan,” pungkasnya.
Kepada wartawan, Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, Senin (12/7/21) menerangkan pihaknya menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat di Kota Medan dengan meniadakan kegiatan rapat di Kantor DPRD Kota Medan sejak Selasa 13 Juli 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengantisipasi adanya kerumunan di dalam gedung DPRD Kota Medan.
“Karena kalau rapat dengar pendapat atau rapat lainnya kan mengundang orang untuk datang dan biasanya dalam jumlah yang tidak sedikit. Jadi ini kita tiadakan dulu sampai PPKM Darurat selesai,” ucapnya.
Dikatakan Erisda, pembatasan kegiatan ini juga dilakukan untuk kunjungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke konterpart yang ditiadakan. Sedangkan tamu-tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Medan tetap bisa dilakukan, namun hanya boleh diwakili 1-2 orang dan menunjukkan hasil antigen negatif covid 19.
“Tamu dari daerah lain untuk kunjungan kerja tetap kita terima karena kan memang sudah terjadwal. Lagipula kita tidak bisa menutup seluruh akses karena bukan lockdown. Hanya saja tamu harus menunjukkan hasil antigennya negatif dan yang masuk ke dalam gedung hanya 1-2 orang saja,” ungkap Erisda.
Untuk rapat-rapat yang mendesak, lanjutnya, tetap boleh dilakukan tapi tidak di kantor dewan tapi dengan daring. Rapat paripurna tetap dilakukan dengan batasan yang ketat dan hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan, sedangkan anggota DPRD lainnya mengikuti rapat dengan zoom. Untuk surat-surat yang masuk hanya boleh sampai ke security.
“Kita juga selalu mengingatkan seluruh pegawai dan anggota dewan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat sebagai pencegahan penyebaran covid 19,” tutur Erisda. (Dik/red)