Tanjungbalai (pewarta.co) – Personel Satpolair Polres TanjungbaIai melaksanakan patroli perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan barang ilegal, Pekerja Migran Ilegal (PMI) dan barang-barang terlarang lainnya, Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga berfungsi untuk menjaga keselamatan para nelayan saat berlayar agar sebelum berangkat melaut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 13.15 WIB, kapal patroli KP. II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 09,9995″ E = 99° 50′ 47,78182″, kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil dari pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dokumen kapal juga tidak lengkap yang dinakhodai oleh Syamsul. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang lima orang dan bermuatan jaring atau tangkul udang, selanjutnya diperpersilahkan melakukan perjalanan menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T. Sianturi. (red)