Medan (pewarta.co) – Hingga 25 April lalu, sebanyak sebanyak 10.936.111 wajib pajak telah melaporkan (SPT) Tahun pajak 2016. Itu sekitar 66 persen dari 16.599.632 wajib pajak yang diharuskan melaporkan SPT.
“Adapun jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah 36.031.972,” isi siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (26/4/2017).
Dari 10.936.111 wajib pajak yang telah melaporkan SPT, sebanyak 322.430 diantaranya merupakan perusahaan.
Sisanya, 983.216 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, dan 9.630.465 wajib pajak karyawan.
Di sisi lain, dikutip dari merdeka.com, sebanyak 8.711.645 menyampaikan SPT secara elektronik.
“Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. (red)