Parapat, Pewarta.co – Pembimbing Kemasyarakatan Utama Nugroho yang juga selaku Kepala Kelompok Kerja Pencegahan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar memberikan penguatan dan pengarahan mengenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut yang dipimpin oleh Kakanwil Imam Suyudi, bertempat di Hotel Niagara Parapat. (17/01)
Dalam arahannya Nugroho menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Hal ini juga menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif.
Nugroho juga menjelaskan beberapa pasal-pasal penting yang mengalami perubahan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meliputi Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, Kepala UPT Pemasyarakatan, dan pegawai Divisi Pemasyarakatan.