Medan (pewarta.co) – Setiap pengelola parkir baik mall, plaza, maupun hotel, serta perkantoran harus bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan baik sepeda motor, maupun mobil yang diparkir di daerah kelolaan pengusaha parkir tersebut. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2017 atas revisi Perda No.10 tahun 2011 tentang pajak parkir.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan yang juga Ketua Panitia khusus (Pansus) Revisi Perda No.10 tahun 2011 tentang pajak parkir, Herri Zulkarnain Hutajulu.
“Dalam revisi kemaren telah kita masukkan pasal tentang pergantian bagi setiap kendaraan yang hilang. Jadi setiap pengelola pajak parkir
harus bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan sepeda motor yang diparkir tersebut, dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2017).
“Jadi untuk mengantisipasi kerugian yang cukup besar, para pengelola parkir wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir di wilayah pengelolaan,” tegas anggota dewan yang duduk di Komisi A ini.
Namun sayangnya banyak masyarakat yang tidak tahu terhadap peraturan ini, karena sampai saat ini pihak pengelola masih menempelkan pengumuman bahwa pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerusakan/kehilangan kendaraan.
Peraturan ini, lanjut Heri, telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengelola parkir
mall, plaza, hotel maupun perkantoran untuk tidak mengganti kendaraan yang hilang tersebut.
“Sayangnya, Perda ini kurang sosialisasi. Seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) melakukan sosialisasi perda ini seperti perda-perda sebelumnya,” saran Herri.
Ditambahkan, kendaraan yang diganti tersebut harus disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang hilang ketika itu.
“Biasa bagi perusahaan yang sudah profesional seperti hotel dan lainnya sudah mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir di situ.
Namun tidak disosialisasikan, sehingga masyarakat tidak ada yang tahu,” sindirnya seraya menyarankan masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat resmi. (red)