Samosir (pewarta.co) – Pelaksanaan kegiatan Paket Pekerjaan Pembangunan Bronjong Pantai Desa Buntu Mauli, Kecamatan Sitiotio diminta segara dan harus dibatalkan.
Hal itu disampaikan Direktur PT. Pahala Yuditya Nusantara (PYN), Tiodorus Situmorang dalam siaran pers kepada beberapa wartawan, Selasa (14/09/2021).
Tiodorus menyampaikan, alasan dibatalkan lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Bronjong Pantai Desa Buntu Mauli Kecamatan Sitiotio tersebut diduga telah melanggar aturan sebagaimana diamatkan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta turunannya Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Saat pelaksanaan proses tender kegiatan paket tersebut persyaratan yang diberlakukan oleh Pokja 1 UKPBJ Pemerintah Kabupaten Samosir Dokumen Pemilihan Nomor : 027/P1.PK.30.04/UKPBJ/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 sangat jauh berbeda persyaratannya dengan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dipersyaratkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Tiodorus.
Bahkan, selain perbedaan dokumen, beberapa perbedaan persyaratan antara Dokumen Pemilihan dan persyaratan yang dipersyaratkan dalam KAK yakni Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 800.000.000, sedangkan dalam Dokumen Pemilihan sebagaimana diumumkan pada laman LPSE Kabupaten Samosir sebesar Rp 799.999.997,43.
Perbedaan lain yakni dalam KAK waktu pelaksanaan kontrak diperkirakan 120 hari kalender, sedangkan dalam Dokumen Pemilihan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 100 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
“Salah satu perbedaan persyaratan lain antara KAK dan Dokumen Pemilihan yang kami nilai sangat janggal yakni dalam KAK untuk peralatan utama dipersyaratkan Dump Truck kapasitas 3,5 m3 sebanyak 2 unit lalu tersedia Water Pump (pompa air) kapasitas berukuran 5” cm 1 unit dan perlengkapan tukang 1 set, sedangkan dalam Dokumen Pemilihan, persyaratan peralatan utama hanya diminta Dump Truck kapasitas 3-4 m3 sebanyak 2 unit. Kemudian persyaratan untuk kebutuhan personil dalam KAK dipersyaratkan pelaksana bangunan Irigasi pengalaman 3 tahun dengan Pendidikan Minimal SMA atau SMK sederajat dan SKA K3 konstruksi dengan pengalaman 5 tahun dengan pendidikan minimal S-1, sedangkan dalam Dokumen Pemilihan, kebutuhan personil dipersyaratkan SKTK Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air pengalaman 2 tahun dan Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau SKA K3 Konstruksi atau Sertifikat Ahli Keselamatan Konstruksi,” tambah pria berbadan tegap ini.
Oleh karena itu, dengan banyaknya perbedaan persyaratan antara Dokumen Pemilihan dan KAK tersebut, Pokja seharusnya membatalkan lelang tersebut dan melaksanakan tender ulang, karena dalam berita acara pemberian penjelasan Pokja tidak membuat Addendum dokumen terkait dengan perbedaan persyaratan antara Dokumen Pemilihan dan KAK.
Tiodorus, mempertanyakan ada apa pihak Pokja Kabupaten Samosir memenangkan CV. Tamiang dengan Penawaran tertinggi sebesar Rp 789.819.441,89 sekitar 98,73 % dari HPS.
Padahal, ada sekitar 50 perusahaan yang ikut mendaftar proses lelang dan delapan perusahaan yang memasukkan Penawaran termasuk PT. Pahala Yuditya Nusantara yang merupakan penawar terendah sebesar Rp 580.000.000 yang tidak dimenangkan.
Padahal lanjut Tiodorus, pihak Pokja sudah mengklarifikasi peralatan yang digunakan oleh PT. Pahala Yuditya Nusantara di Siborong Borong dan semua alat memenuhi syarat bahkan sudah ada berita Acaranya akan tetapi PT Pahala Yuditya Nusantara tidak ikut dalam tahap pembuktian klarifikasi.
Sebelumnya, Pelaksanaan paket-paket pekerjaan pada lelang Tahun Anggaran 2021 di Pemerintah Kabupaten Samosir yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mendapatkan perhatian dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (SPI) Torang Panggabean dikarenakan “asal” memenangkan penyedia jasa.
Dalam siaran pers yang diterima pada, Kamis (2/9/2021), SPI menilai paket pekerjaan di Kabupaten Samosir menjadi lahan “primadona” bagi para kontraktor dikarenakan hampir seluruh perusahaan pemenang tender pada pekerjaan Tahun Anggaran 2021 ini menang dengan posisi penawaran mendekati dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun yang dibuat Kuasa Penerima Anggaran (KPA) dengan persentasi 98,40 persen hingga 98,85 persen dari HPS.
“Bagi perusahaan kontraktor yang dimenangkan Pokja Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 ini, kami melihat sedang mendapat “rezeki”, apalagi hasil pantauan kami para kontraktor yang menang mempunyai andil sebagai team sukses pada saat Pilkada lalu,” kata Panggabean.
Torang juga mengaku, setelah melihat data-data yang dihimpun apabila ada perusahaan yang membuat penawaran dibawah 88 persen bahkan 85 persen dari HPS tim Pokja Kabupaten Samosir terkesan mencari-cari kekurangan perusahaan tersebut agar ada alasan untuk mengalahkan supaya gagal jadi pemenang.
“Saat ini kami telah menyiapkan berbagai bukti dan data data, sebab kami menilai Pokja Kabupaten Samosir tidak memahami Pasal I angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV atau PT menjadi pemenang tender. Dan, kami berharap data ini bisa sebagai bukti dan syarat awal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” tegas Torang.
Tidak itu saja, lembaga yang dipimpinnya juga telah berkoordinasi menyiapkan dan melaporkan seluruh kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan ke KPK.
“Jika aparat penegak hukum di Kabupaten Samosir dan Sumatera Utara tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kami akan meneruskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir, Gorman Sagala saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah melakukan segala proses pekerjaan dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
“Pengadaan barang dan jasa yang kami laksanakan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya. (red)