Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, menembak tiga pelaku perampokan yang beraksi di rumah Wina Oktarif (34) warga Jalan Kongsi Nomor 227 Marindal 1, Patumbak pada Kamis (24/1/2019) sore.
Ketiga kaki pelaku ditembak polisi karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri saat polisi akan melakukan pengembangan kasus.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yaitu berinisial S alias G (51) warga Jalan Kongsi, RH alias RG (40) warga Jalan Sumber Bhakti, Harjosari II dan RI (24) warga Jalan Sumber Amal.
“S alias G berperan sebagai otak pelaku, RH alias RG berperan memantau situasi dan kondisi serta RI berperan masuk kedalam rumah. Ketiga pelaku diamankan di rumah S alias G,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak SE MH, Jumat (25/1/2019).
Dari pelaku, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah tas sandang warna hitam, satu buah gelang emas, tiga buah cincin emas dan 1 unit hp merk Oppo.
Adapun informasi yang dihimpun bahwa kejadian perampokan terjadi pada Senin (21/1/2019) sekira pukul 03.00 WIB.
“Korban terbangun dari tidur dikarenakan mendengar tangisan anaknya yang berusia satu tahun. Pada saat korban terbangun tiba tiba mulut korban dibekap, leher korban dicekik serta dipukul oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Korban berusaha meronta dan membuat pelaku melarikan diri dengan membawa tas milik korban yang berisi harta bendanya,” ungkap Iptu Budiman.
Mendapati hal itu, lanjut dikatakan Kanit Reskrim, lalu korban membuat pengaduan ke Mapolsek Patumbak. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Tim Pegasus Polsek Patumbak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan lidik, kemudian kita mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkapnya,” terang Iptu Budiman.
Rupanya, pada saat dilakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti dan tersangka lain, ketiga pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Atas tindakan para pelaku tim pegasus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dan melumpuhkan para pelaku. Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” tandas Iptu Budiman. (Dedi/red)