Tebing Tinggi (pewarta.co) – Jamaluddin alias Udun alias Udin Tancap (42), warga Jalan Sabar Jaya Desa Perajen Kecamatan Banyuasin Provinsi Riau dan rekannya, seorang wanita Husna alias Usna (31) warga Desa Tanah Putih Paret Sujak Ujung Tanjung Kecamatan Mesah Rokan Hilir Provinsi Riau, ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi.
Sebab, keduanya telah melakukan perampokan di kediaman Hanum Harahap (48), Jalan Sei Babura Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Ciceu Cahyati didampingi Pjs Kasat Reskrim AKP Muhammad Arif Batubara dan Kasubbag Humas AKP MT Sagala, Rabu (19/4/2017) mengungkapkan, kedua tersangka beraksi pada Jumat (14/2/2017) lalu. Mereka ditangkap di kediaman orangtua tersangka Husna, Desa Kampung Pon Kabupaten Sergai pada Senin (17/4/2017) malam.
“Usai ditangkap, kedua tersangka dan beberapa barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Ciceu Cahyati.
Dijelaskannya, untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berpura-pura hendak mengantarkan satu buah paket ke kediaman korban. Karena paket karton yang dibawa tersangka cukup berat, maka pembantu korban, Sahro Mei Yanti mempersilahkan kedua tersangka masuk.
“Begitu keduanya berada di dalam rumah korban, tersangka Jamaluddin mengeluarkan satu mancis menyerupai senjata api dan mengancam pembantu korban tersebut agar menunjukan barang-barang berharga milik majikannya. Usai menguras harta korban, kedua tersangka mengikat dan menutup mulut pembantu korban dengan menggunakan lakban, kemudian kabur,” jelas AKBP Ciceu Cahyati.
Ditambahkan Ciceu Cahyati, kedua tersangka mengaku seminggu sebelum beraksi telah melakukan pengintaian di kediaman korban, hingga mengetahui rumah tersebut hanya ditunggui oleh pembantu pada pagi hari, karena seluruh penghuni berangkat kerja.
“Selain tercatat sebagai warga Riau, kedua tersangka juga warga Kota Tebing Tinggi. Tersangka Jamaluddin memiliki alamat di Jalan KF Tandean Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Sedangkan tersangka Husna beralamat di Jalan Gatot Subroto Lingkungan V Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Namun hubungan antara kedua tersangka masih kita dalami,” terang Kapolres.
Dalam aksi perampokan tersebut, kedua tersangka berhasil menggasak harta benda korban berupa 3 cincin emas, rantai kaki emas, batu berlian, uang tunai sebesar Rp10 juta, 1 unit handphone, 1 unit ipad hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka tergolong baru. Paket kardus tersebut ternyata hanya berisi batu dan sebagai akal-akalan untuk dapat masuk ke rumah korbannya. Hingga saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Jamaluddin. Sebab, tersangka ini pada tahun 2015 lalu pernah dihukum penjara selama 2 bulan 15 hari atas kasus pencurian. Tersangka juga telah mengakui jika dirinya pada awal Maret 2017 juga melakukan pencurian di Perumahan Purnama Deli Tebing Tinggi,” beber Ciceu.
Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kotak kardus yang berisi batu, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 mancis menyerupai senjata api jenis pistol, obeng, serta tang telah diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 Subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana. (red)