• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Oknum MAR Jadi Sorotan, Advokat Minta Polisi Tangkap Pengguna Ijazah Palsu

Oknum MAR Jadi Sorotan, Advokat Minta Polisi Tangkap Pengguna Ijazah Palsu

by NiahLubis
Rabu, 25 Januari 2023
in Medan, Sumut
2
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Praktisi hukum secara tegas meminta pihak kepolisian segera menangkap oknum pelaku pengguna ijazah palsu.

Mengemukanya penegasan Advokat ternama Kota Medan ini, menyusul maraknya isu yang berkembang di tengah masyarakat soal kepemilikan ijazah oknum MAR yang diduga palsu.

bacajuga

No Content Available

Yang dihubungi wartawan Rabu (25/01/2023), berkeyakinan siapapun oknum yang sudah menghina dan melecehkan dunia pendidikan dengan penggunaan ijazah palsu tersebut, dapat dipastikan bakal menjalani proses hukum sesuai undang undang yang berlaku.

Menurutnya, Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.

” Jadi, bila ada yang menggunakan ijazah palsu, itu sama halnya dengan bentuk tindakan penghinaan terhadap dunia pendidikan. Untuk itu, pertanggungjawaban pidana lah yang menjadi beban hukuman untuk para pelakunya,” sebut……….

Tindak pidana pemalsuan ijazah, tambahnya, dikatagorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara eksplisit (tersurat) tetapi secara implisit (tersirat).

Kendati demikian, pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam pertanggungjawaban pidana mengenai pemalsuan ijazah.

” Bagi yang menggunakan ijazah palsu akan terjerat dengan pasal 68 dan 69 pada UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah,” tandasnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) baru baru ini menyambangi Polda Sumut lantaran ramainya pemberitaan media massa soal dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R baru – baru ini.

Ketua Jaring Mahali Amad Ropiki Tantawi mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.

” Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ucap Mahali Amad Ropiki Tantawi, Senin lalu (16/01/2023).

Tambahnya, hal ini patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R dipenuhi tanda tanya besar, semisal seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam surat tanda tamat tersebut.(red)

Related Posts

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik
Medan

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik

Selasa, 15 Juli 2025
Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat
Medan

Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025
GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia
Medan

GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia

Selasa, 15 Juli 2025
Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah
Medan

Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah

Selasa, 15 Juli 2025
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo
Medan

Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Medan

Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Selasa, 15 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani