Medan (Pewarta.co) – Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro.
“Di tengah perkembangan industri jasa keuangan, Lembaga Keuangan Mikro tumbuh menjadi menjadi penopang utama bagi pelaku usaha mikro serta masyarakat menengah ke bawah melalui pemberdayaan masyarakat,” kata Anton Purba, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut dalam sambutannya, kemarin.
Menurutnya hal ini menjadikan peran Lembaga Keuangan Mikro tersebut berpeluang atau berisiko untuk memungkinkan adanya oknum individu atau kelompok tertentu yang menggunakan Lembaga Keuangan Mikro sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Ia juga menilai tingginya perkembangan jumlah Lembaga Keuangan Mikro perlu disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang baik sehingga Lembaga Keuangan Mikro dapat terus berkembang menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat secara luas sekaligus tidak digunakan sebagai sarana TPPU dan/atau TPPT.
Acara sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber yaitu Mulyadi Husin dan R. Rinto Teguh Santoso, selaku Analis Eksekutif pada Grup Penanganan APU-PPT, serta Achmad Setya Rahmanta, Kepala Bagian Pengembangan LKM, dan Bapak Sas Wahid Hamzah, Kepala Subbagian Pengaturan LKM 1 pada Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
Peserta sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut terdiri atas direktur dan pengurus, serta pegawai dari seluruh Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Sumatera Barat yang berjumlah 14 entitas, serta pegawai Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantor OJK Provinsi Riau, dan Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat.
Anton Purba dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan sektor-sektor jasa keuangan, termasuk Lembaga Keuangan Mikro untuk menerapkan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional.
Khusus kepada Lembaga Keuangan Mikro, pada 23 Maret 2021, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Lembaga Keuangan Mikro, yang digunakan sebagai pedoman penerapan bagi Lembaga Keuangan Mikro untuk melindungi peningkatan risiko terhadap pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Ia menyebutkan, manfaat penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Lembaga Keuangan Mikro yaitu mengurangi risiko terjadinya fraud, melindungi nasabah, meningkatkan integritas Lembaga Keuangan Mikro, menghindari Lembaga Keuangan Mikro digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme, berperan aktif mendukung upaya Pemerintah memberantas korupsi atau kejahatan keuangan dan memerangi terorisme, serta sejalan dengan pengendalian internal dan prinsip kepatuhan.
Pemberlakukan POJK dan SEOJK mengenai program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ini memberikan kewajiban baru bagi Lembaga Keuangan Mikro, antara lain yaitu adaya laporan yang perlu disampaikan kepada regulator, adanya pembentukan unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab, serta diperlukannya pengawasan aktif dari Direksi atau Pengurus terhadap penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme agar sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan.
Acara sosialisasi tersebut ditutup Dewi Fadjarsarie, Kepala Grup Penanganan APU-PPT yang mengharapkan Lembaga Keuangan Mikro agar mulai menerapkan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme dalam kegiatan usahanya.
“Hal tersebut agar tidak dipandang sebagai kewajiban Lembaga Keuamngan Mikro sebagai penyedia jasa keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, namun juga kewajiban moral untuk mencegah kejahatan yang terjadi melalui penyedia jasa keuangan di Indonesia,” pungkasnya. (gusti/red)