Asahan (Pewarta.co) – Edarkan narkotika jenis sabu, dua pelaku yang berprofesi sebagai nelayan berinisial R (35) dan DS (23) warga Batu 14 Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan akhirnya nginap di sel Sat Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan selain mengamankan kedua pelaku tersebut, personel turut mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 1.74 gram bruto, 1 unit sepeda motor, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit hp.
“Berdasarkan interogasi, pelaku R mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang warga Kota Tanjungbalai,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH, Senin (13/9).
Kapolres Asahan mengatakan, saat ini kedua pelaku tersebut bersama barang buktinya masih berada di Sat Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114(1) sub 112(1) dari UU RI No 35/2009. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ungkap Kapolres Asahan.
(ded/red)