Asahan (Pewarta.co) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.
Perpres bertujuan menertibkan kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan atau pertambangan tanpa izin. Kemudian, mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan.
Adapun tindakan penertiban yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. Guna mendukung hal itu, Presiden telah membentuk Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melibatkan TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di Kabupaten Asahan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan bergerak cepat melaksanakan kinerjanya. Satgas menyita lahan beberapa perusahaan karena memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang penertiban pawasan hutan.
Informasi diperoleh menyebutkan, perusahaan yang terkena penertiban kawasan hutan di antaranya PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP), PT Paya Pinang Grup dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Sementara hasil investigasi Pewarta.co di lapangan terlihat plang yang didirikan satgas berisi tulisan “Lahan Perkebunan Ini Dalam Penguasaan Pemerintah RI, Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”.
Kajari Asahan Basril G SH MH, ketika dikonfirmasi Pewarta.co, Rabu (26/3/2025) membenarkan adanya kegiatan melakukan penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas yang melaksanakan penertiban kawasan hutan dipimpin Imam Fauzi SH (Koordinator Kejati Sulawesi Tengah), Letkol Laut (PM) Chandra Hermawan, MS Wijaya (Surveyor Pemetaan Ahli Muda), Gandi Y (Kepala Seksi PN II).
Lalu, Kolonel Inf. Sumardi, Kolonel Kav. Luluk Setianto, Chandra Syahputra SH (Kasi Pidsus Kejari Asahan), Herianto Manurung SH (Kasi Intel Kejari Asahan), Danramil Mandoge Kapten Inf. Viktor Hutagaol, dan tim lainnya.
“Untuk pemasangan plang penertiban kawasan hutan langsung dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang datang dari pusat. Kita sifatnya hanya membantu atau memfasilitasi,” jelas Basril.
Sementara Heriyanto Manurung, Kasi Intel Kejari Asahan menambahkan, plang penertiban kawasan hutan didirikan di 5 titik. Kelima titik tersebut tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Asahan.
“Di Desa Hutabagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge 2 titik, merupakan lahan PTPN. 1 titik di Kecamatan Bandar Pulau, merupakan lahan PT Paya Pinang Grup, dan 2 titik di Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang merupakan lahan PT BSP,” pungkasnya.(mora/red)