Asahan (Pewarta.co)-Puluhan massa yang tergabung dalam koalisi Taruna Merah Putih (DPC TMP) Asahan dan Kaukus Muda Asahan (KAMUS) melakukan unjuk rasa di kantor ULP PLN Ranting Kisaran dan kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan. Kamis (4/22021).
Berdasarkan pantauan, kedatangan para mahasiswa dan pemuda tersebut untuk mempertanyakan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun Bappenda terkait Pajak Penerangan Jalan (PPN) yang selama ini dikutip dari iuran masyarakat sebagai pelanggan listrik sebesar 5% sampai dengan 10%.
“Kami meminta transparansi maupun pertanggungjawaban dari pihak ULP PLN Kisaran maupun dari pihak Bappenda Asahan tentang sejauh mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun peruntukannya dari uang rakyat yang telah dikutip tersebut (5% s/d 10%) untuk kepentingan masyarakat, mengingat kondisi lampu jalan di Asahan khususnya di Kota Kisaran saat ini dinilai cukup memprihatinkan,” teriak koordinator aksi, M Seto Lubis saat di kantor PLN Ranting Kisaran.
Selain PPJ dan kondisi lampu jalan, Muhamad Seto Lubis juga sangat menyayangkan sikap PLN Ranting Kisaran yang dianggap telah sewenang-wenang didalam memutus aliran listrik di beberapa kantor instansi Pemkab Asahan beberapa waktu lalu hanya karena keterlambatan pembayaran.
“Rumah Sakit Umum (RSU) HAMS dan Kantor Dinas Kominfo Pemkab Asahan itu merupakan organ vital sentral bagi layanan masyarakat, seharusnya pihak ULP PLN Kisaran dapat menggunakan pendekatan komunikasi yang berbeda dalam bekerja khususnya untuk instansi vital tersebut, jangan sewenang-wenang dengan dalih aturan namun sisi kemanusiaan dikesampingkan,” ungkap Seto Lubis.
Saat berada di Kantor Bappenda Asahan, Kepala BAPPENDA Asahan, Drs Sorimuda Siregar, MSi, memberikan penjelasan jika Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Asahan tahun 2020 menerima PAD dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 28,1 miliar lebih.
“PAD PPJ tersebut diperoleh dari setoran transfer PLN Cabang Rantau Perapat, Siantar dan Sibolga ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan,” ujar Sorimuda.
Dirinya menjelaskan, untuk anggaran pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan tanggungjawab dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mendengar penjelasan tersebut, para pengunjuk rasa kemudian langsung membubarkan diri dengan tertib. (ded)