Medan (pewarta.co) – Langkah Polda Sumut dalam melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat Non Aktif diapresiasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan dengan dilakukannya penahanan delapan tersangka, tentunya bagaikan memberikan suntikan booster kepada saksi dan korban.
“Selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan dan trauma atas peristiwa yang dialami dan mereka juga enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan itu”, ujar Edwin usai mengikuti rapat perkembangan kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Edwin mengungkapkan bahwa upaya penahanan yang dilakukan Polda Sumut bisa memberikan stimulus dan keyakinan terhadap saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan berani mengungkap perkara ini.
“Seperti yang disampaikan Kapolda bahwa salah satu hal yang diperhatikan Polda Sumut adalah pemenuhan hak atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban,” ujarnya.
“LPSK sudah menghitung nilai kerugian yang dialami para korban dan kami tentunya siap untuk peninjauan penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan”, pungkasnya. (Ded/red)