Medan (Pewarta.co) Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (7/1/25).
Di kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri A.Md, menyampaikan, dalam hal pelaporan pajak pengusaha seharusnya dalam 1 tahun bisa melapor sampai 4 kali dan bukan setahun sekali.
“Untuk batas pajak reklame itu 3 bulan sekali setau saya harus dillaporkan. Jadi PAD yang masuk itu banyak seharusnya,” kata wanita yang akrab dipanggil Laila dalam RDP.
“Dari situkan kita bisa melihat, apakah dia masuk semua, atau 20 persen masuk ke PAD nya, dan 80 persen nya lagi kemana?,” sambung Laila.
Politisi PKB ini juga meminta kepada OPD terkait untuk mengusut dan bertindak tegas terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan melakukan pendataan semua reklame.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta anggota komisi.
Rapat juga dihadiri OPD Kota Medan terkait, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Camat dan Lurah serta pihak terkait. (Dik/red)