• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan
Teks photo.

Lahan PTPN II berubah jadi galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut, oknum mafia tanah raup untung, Kamis (21/9/2023).

Teks photo. Lahan PTPN II berubah jadi galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut, oknum mafia tanah raup untung, Kamis (21/9/2023).

Lahan PTPN II Berubah Jadi Galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut, Oknum Mafia Tanah Raup Untung

by NiahLubis
Kamis, 21 September 2023
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Area lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Persero yang berlokasi di Jalan Al Azhar, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut berubah fungsi menjadi lahan galian C yang diduga illegal, Kamis (21/9/2023). Pengelola lahan galian C ilegal atau oknumnya itu berinisial JI (45) raup untung.

Area lahan milik PTPN II tersebut disulap oknum-oknum tidak bertanggungjawab sebagai tambang tanah ilegal atau galian C tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pemerintah.

bacajuga

No Content Available

Maraknya tambang tanah atau galian ilegal di wilayah Kabupaten Deli Serdang tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang dapat memicu terjadinya bencana alam dan merugikan pemerintah setempat. Jalan di TKP juga bisa hancur lebur.

Pantauan wartawan, diketahui bahwa di lokasi tersebut jauh dari area kawasan padat penduduk warga. Namun bagi warga yang menuju Desa Amplas masuk lebih dekat ke arah Pasar 2 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Warga sekitarnya bernama Anto (40) mengaku, lokasi yang di jadikan tambang tanah itu masih Hak Guna Usaha (HGU) dari Perusahaan Perkebunan BUMN, PTPN II. Aktivitas penggalian itu sudah berlangsung hampir setahun. Tanah galian yang diambil di lokasi tersebut diduga, dijual di sekitar Deli Serdang dan juga kepada mafia tanah yang membutuhkan tanah tersebut.
“Hancur semua infrastruktur jalan yang ada di Jalan Al Azhar akibat adanya tambang liar galian C di TKP tersebut, ” jelasnya. (red)

Previous Post

Judi Dadu di Selambo Simpang Muara Eksis Beroperasi, Warga Minta Digerebek dan Disegel

Next Post

17.328 Pekerja Rentan di Tapsel Telah Terdaftar BP-JAMSOSTEK

Related Posts

Medan

Destinasi Wisata Idaman Pemandian Sikabung-kabung jadi Lokasi Segarkan Pikiran

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bupati Asahan Ikuti Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bimtek Implementasi Fleksibilitas BLUD dan e-BLUD Dinkes Asahan Digelar di Jakarta

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Wabup Asahan Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Jakarta

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pemuda Muhammadiyah

Senin, 12 Mei 2025
Teks foto :
JALAN BARU : Inilah jalan baru yang dibangun Sekolah Yayasan Maitreyawira Kisaran, sebagai pengalihan Gang Setia di Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat, Sabtu (10/5/2025).
Sumut

Pengalihan Gang Setia, Kuasa Hukum Sekolah Yayasan Maitreyawira Kisaran Sebut Bertujuan Mengurai Kemacetan

Senin, 12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani