• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 10 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan
Teks photo.

Lahan PTPN II berubah jadi galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut, oknum mafia tanah raup untung, Kamis (21/9/2023).

Teks photo. Lahan PTPN II berubah jadi galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut, oknum mafia tanah raup untung, Kamis (21/9/2023).

Lahan PTPN II Berubah Jadi Galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut, Oknum Mafia Tanah Raup Untung

by NiahLubis
Kamis, 21 September 2023
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Area lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Persero yang berlokasi di Jalan Al Azhar, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut berubah fungsi menjadi lahan galian C yang diduga illegal, Kamis (21/9/2023). Pengelola lahan galian C ilegal atau oknumnya itu berinisial JI (45) raup untung.

Area lahan milik PTPN II tersebut disulap oknum-oknum tidak bertanggungjawab sebagai tambang tanah ilegal atau galian C tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pemerintah.

bacajuga

No Content Available

Maraknya tambang tanah atau galian ilegal di wilayah Kabupaten Deli Serdang tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang dapat memicu terjadinya bencana alam dan merugikan pemerintah setempat. Jalan di TKP juga bisa hancur lebur.

Pantauan wartawan, diketahui bahwa di lokasi tersebut jauh dari area kawasan padat penduduk warga. Namun bagi warga yang menuju Desa Amplas masuk lebih dekat ke arah Pasar 2 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Warga sekitarnya bernama Anto (40) mengaku, lokasi yang di jadikan tambang tanah itu masih Hak Guna Usaha (HGU) dari Perusahaan Perkebunan BUMN, PTPN II. Aktivitas penggalian itu sudah berlangsung hampir setahun. Tanah galian yang diambil di lokasi tersebut diduga, dijual di sekitar Deli Serdang dan juga kepada mafia tanah yang membutuhkan tanah tersebut.
“Hancur semua infrastruktur jalan yang ada di Jalan Al Azhar akibat adanya tambang liar galian C di TKP tersebut, ” jelasnya. (red)

Previous Post

Judi Dadu di Selambo Simpang Muara Eksis Beroperasi, Warga Minta Digerebek dan Disegel

Next Post

17.328 Pekerja Rentan di Tapsel Telah Terdaftar BP-JAMSOSTEK

Related Posts

Medan

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025
Sumut

Lapor Pak Bupati! Kades Cinta Rakyat Diduga Korupsi Logo Digital hingga Pagar Besi

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

Jumat, 9 Mei 2025
Medan

Smart Classroom Hadir di USM Indonesia, Kolaborasi Cerdas Bersama Bank Danamon Dukung Transformasi Digital Pendidikan

Jumat, 9 Mei 2025
Medan

Emil Dardak Apresiasi Upaya PGN Perluas Jaringan Gas di Jatim

Jumat, 9 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani