Sergai (Pewarta.co) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) gagal dalam menjelaskan makna yang terkandung dalam pasal 102 ayat (1) huruf b PKPU no.3 tahun 2017 sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU no.9 tahun 2020. Sebut Dosen pasca sarjanah Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Kota medan Dr.Ibnu Affan .SH, M.Hum melalui sambungan telpon seluler, Sabtu (12/09/2020).
Lanjut Ibnu bahwa hal ini dapat dilihat dari keluarnya surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor.758/PL.02.2./06/KPU/IX/2020 pertanggal 11 September 2020 yang saling bertolak belakang dengan surat KPU nomor.742/PL..02.2.sd/06/KPU/IX/2020 pertanggal 6 september 2020
Oleh sebab itu, Ibnu Affan menilai bahwa apabila diperhatikan surat KPU nomor 742 /PL.02.2./06/KPU/IX/2020 pertanggal 6 september 2020 tidak memberi ruang bagi Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol untuk membatalkan dukungannya terhadap paslon sepanjang paslon yang telah diterima pendaftaran nya tidak mengubah komposisi dukungan parpol. “Artinya sepanjang paslon tersebut tidak mendaftar kembali dengan komposisi dukungan berbeda .maka tidak ada ruang bagi parpol untuk membatalkan dukungannya”, jalas Ibnu.
Namun sebaliknya pada penjelasan KPU nomor .758/PL.02.2./06/KPU/IX/2020. Ternyata telah memberi ruang bagi parpol atau beberapa parpol untuk membatalkan atau menarik dukungannya sepanjang dukungan parpol terhadap paslon yang telah diterima pendaftarannya masih mencukupi jumlah kursi.
Penjelasan KPU nomor.758/PL/02.2/06/KPU/IX/2020 ini sudah barang tentu bertentangan dengan pasal 102.ayat(1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no.03 tahun 2017 yang secara explisit menyatakan bahwa “Apabila prolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar tidak mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) maka Paslon yang diterima pendaftarannya, yang mendaftaran kembali dengan komposisi parpol atau gabungan parpol yang berbeda “. tegas Ibnu.
Artinya, Ibnu menjelaskan bahwa penarikan dukungan hanya dapat terjadi jika Paslon yang telah diterima pendaftarannya, mengubah dukungannya dan pendaftarannya kembali .kata Dr. Ibnu affan yang juga pratisi hukum, Sabtu (12/09/2020)
Jika dibaca dengan cermat sebenarnya makna yang terkandung dalam pasal 102 ayat (1) huruf b telah cukup jelas. Semestinya tidak perlu lagi dijelaskan melalui penjelasan KPU, karena penjelasan KPU tidak memiliki dasar hukum dan tidak mengikat secara hukum.
Apalagi, penjelasan KPU terlihat kontradiktif atau saling bertentangan sehingga terkesan KPU tidak profesional dan gagal paham dalam menjalankan tugasnya.apabila penjelasan KPU bertentangan dengan PKPU itu sendiri .maka penjelasan itu harus disampingkan dan yang menjadi acuan adalah PKPU. Tegas ibnu affan. (Agus)