Medan (Pewarta.co) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi dan serah terima Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota plasma perkara inti-plasma antara PT. Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni.
Dalam pertemuan yang digelar di aula Dinas Perkebunan Sumut pada Senin (5/12/2022) tersebut, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar memfasilitasi pemberian SHM Plasma Sawit Murni.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, Lies Handayani, Organisasi Perangkat Daerah Sumut serta Kabupaten Mandailing Natal, Direktur Utama PT Sago Nauli M Nur Kholis, Pengurus Koperasi Produsen Sawit Murni, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Sumut
“Serah terima sertifikat tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara kemitraan di tahap peringatan tertulis II, dimana dalam perintah perbaikan peringatan tertulis II terdapat kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh SHM atas nama masing-masing anggota plasma Koperasi Produsen Sawit Murni kepada pengurus koperasi,” kata
Lukman Sungkar.
Dari hasil proses penanganannya, PT Sago Nauli masih menyimpan SHM milik koperasi dengan tujuan untuk menjaga SHM supaya tidak jatuh ke tangan orang yang salah.
Karena itu pada pertemuan itu PT Sago Nauli menyerahkan seluruh SHM kepada anggota Koperasi Sawit Murni secara simbolis yang juga disaksikan KPPU, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten, BPN Provinsi/kabupaten serta para pimpinan asosiasi.
“Penyerahan SHM oleh PT Sago Nauli tentunya diharapkan akan membawa dampak positif bagi para petani plasma perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Menurutnya, PT Sago Nauli sebagai perusahaan inti di sektor perkebunan kelapa sawit dapat dijadikan sebagai contoh perusahaan yang melakukan perubahan perilaku di Suut.
Lukman Sungkar menegaskan, KPPU tidak hanya melakukan pengawasan kemitraan di sektor perkebunan kelapa sawit, tapi juga di sektor jasa konstruksi, peternakan dan transportasi online.
Selanjutnya setelah penyerahan sertifikat yang dilakukan secara simbolis dari PT. Sago Nauli kepada Koperasi Sawit Murni, akan dilakukan verifikasi lanjutan yang dilakukan para pihak terhadap jumlah dan keaslian dokumen SHM yang akan diserahkan.
Ia pun berharap, melalui pertemuan tersebut diharapkan semua pihak dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari ini, sehingga dapat menciptakan kondisi kemitraan yang makin sehat serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, Lies Handayani pada sosialisasi itu mengapresiasi kinerja KPPU RI terhadap pegawasan kemitraan dalam kegiatan penyerahan seluruh dokumen asli SHM Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni oleh PT Sago Nauli.
Lies Handayani menjelaskan, seperti diketahui bersama, PT. Sago Nauli merupakan salah satu perusahaan yang luas lahan plasmanya lebih besar dari pada intinya yaitu 70% lahan plasma dan 30% lahan inti.
“Namun tentunya tidak menutup kemungkinan ada kekurangan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Terkait dengan kemitraan, Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten selalu melakukan pembinanaan dari sisi usaha teknis perkebunan, sedangkan KPPU dari sisi pengawasan pelaksanaan kemitraannya.
Menurutnya ini merupakan awal, tentunya akan diikuti perusahaan plasma dan inti yang lain.
“Semoga kemitraan inti – plasma lebih baik lagi ke depannya,” harapnya..
Ia juga berharap KPPU lebih intensif dalam pengawasan persaingan usaha tidak sehat di Sumut. (gusti/red)