Medan (Pewarta.Co) – Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjutan dari penyelidikan hingga pemeriksaan ex anggota DPRD Sumut, terbukti adanya 11 orang lagi yang menjadi tersangka penerima suap Gatot Pujonugroho, Kamis, 23/7/2020.
“Dalan keterangan wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan saat ini ke 11 orang ex DPRD Sumut sudah ditahan dan penahanan mereka dilakukan untuk proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Benar, 11 ex anggota DPRD Sumut pada hari Rabu, 22/7/2020, sudah kami lakukan penahanan dan untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan di pengadilan Tipikor,” tegas Gufron.
Ghufron juga membeberkan nama – nama ke 11 ex DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho. Ini penahanan tahap ke 4, yang mana sebelumnya sudah 3 kali dilakukan penahanan dan ke 11 ex anggota DPRD yang kami tahan saat ini adalah tambahan dari sebelumnya,” ujar Gufron.
Berikut daftar nama – nama 11 tersangka ex anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK :
1. Sudirman Halawa (SH)
2. Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH)
3. Megalia Agustina (MA)
4. Ida Budiningsih (IB)
5. Syamsul Hilal (SH)
6. Robert Nainggolan (RN)
7. Ramli (R)
8. Layani Sinukaban (LS)
9. Japorman Saragih (JS)
10. Jamaluddin Hasibuan (JH)
11. Irwansyah Damanik (ID)
Tersangka SH, R, SH, ID, MA, IB ditahan di rutan cabang KPK pada gedung Merah Putih KPK dan tersangka lainnya RN, LS, JS, JH dan RPH ditahan di rutan cabang KPK yaitu di rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ghufron.
Selain 11 ex anggota DPRD Sumut yang sudah ditahan, KPK juga akan segera menetapkan tiga orang ex anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 atau 2014 – 2019, yaitu, Nurhasanah (N), Ahmad Husein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M),” ungkap Ghufron. (Sandy/red)