Deli Serdang (Pewarta.co) – Kinerja kepala desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Merawa Kabupaten Deli Serdang diprotes warga akibat program Ketapang dialihkan untuk drainase demi kepentingan pribadi golongan dan orang terdekat, Drainase baru 5 bulan dikerjakan hancur warga menilai kepala desa tidak jujur menggunakan anggaran. Jumat (27/06/2024).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa Limau Manis diduga telah melanggar Bab 4 pasal 26 berbunyi Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari investigasi awak media di beberapa lokasi ditemukan adanya drainase hancur hingga tidak sesuainya RAB pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp.138.198.000 di dusun X Gg Rejeki dan di Gg Sablon – Gg Sepakat dengan anggaran Rp.137.636.000.
Dodi Syahputra Kepala Desa Limau Manis saat dikonfirmasi awak media terkait adanya laporan dan keluhan warga terkait adanya pembangunan drainase hancur tak kunjung diperbaiki menggunakan anggaran dana desa TA 2023 tahap 1 di bulan Juni dan Juli dengan total anggaran sebesar Rp. 275.834.000 itu menjawab masih mencari uang untuk memperbaiki meski sudah berjalan 1 tahun tetap belum ada perbaikan.
“Kemaren kita udah laporkan memang ada drainase hancur ya itupun karena musibah saat selesai dikerjakan baru berapa bulan hancur karena hujan deras cuman kita masih mencari uang untuk perbaikan,” Cetus Kepala Desa tersebut
Kepada awak media kepala desa mengaku terkait adanya pekerjaan pembangunan drainase hancur itu dikerjakan langsung oleh kepala dusun IX dan masyarakat bernama Aboy namun tidak memberikan sanki administrasi seperti perbaikan sebagai pemborong.
“Memang kalau drainase hancur di Gg. Rejeki pemborongnya langsung kepala dusun IX karena memang dia latar belakangnya sebagai tukang jadi kita juga masih memikirkan itu untuk perbaikan cuman ya dari mana uangnya kan enggak mungkin dari dana desa 2024,” Tambah Kades Bapak Muhammad D Amru kepada awak media tapi tidak menentukan kapan akan diperbaiki.
Terkait pembagunan TA 2024 di 4 titik lokasi seperti di dusun XI, Dusun IX, Dusun VII dan Dusun XIII kepala desa lagi lagi mengatakan untuk dusun IX itu dikerjakan juga oleh kepala dusun dimana TA 2023 drainase hancur hingga kini belum ada perbaikan.
Berbeda keterangan kepala Desa dengan kepada dusun IX kepada awak media ketika dikonfirmasi dilokasi drainase Gg. Sablon – Gg Sepakat dimana terlihat air bukan mengalir ke persawahan itu mengatakan bukanlah dirinya sebagai pemborong pembangunan drainase.
“Kalau aku pemborongnya udah kaya aku bang,” Tutur Kepala Dusun IX Putra
Sejumlah warga seperti Lia (31) Suharti (56) Elisbet (46) protes dan tidak setuju dengan adanya kebijakan Kepala Desa diduga dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi golongan dan orang terdekat.
“Sangat tidak setuju kita warga kalau desa tidak ada program Ketapang atau dialihkan ke pembagunan drainase karena sangat bedalah drainase bukan kita harapkan kalau Ketapang masyarakat bisa terbantu dan ekonomi bisa berkembang seperti bantuan bibit atau ternak hewan,” Keluh kepada awak media.
“Kemaren ada pembagian bantuan satu ekor ayam itupun pribadi bukan dari desa kalau dari desa inilah drainase buat masyarakat, Kami tidak senanglah kalau begitu kinerjanya harusnya perangkat desa atau Kepala Desa ngomong dong sama masyarakat ini enggak ada,” Imbuh Elisbet.
“Iya asal jadilah kerjaannya bang enggak ada mufakat sama masyarakat iya paling orang orang mereka aja yang dekat dikabarin jadi pembangunan drainase sama sekali enggak ada sosialisasi ke masyarakat,”Tegas Elisbet.
Menurutnya seorang Kepala Desa harus jujur anggaran milyaran dari pemerintah harusnya ada diberikan sosialisasi untuk pemberdayaan masyarakat untuk ekonomi masyarakat bisa bertahan dan berharap adanya program Ketapang di TA 2024
Sangat disayangkan Plang penggunaan Dana Desa sudah tidak terpampang lagi dikantor desa meski diketahui adanya pidana bagi Pemerintah Desa tidak memasang plang apalagi mencabut dan mengganti dengan lain hingga menjadi kurangnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan pasal 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya dugaan pelanggan Undangan Undang dan dilakukan Kepala Desa diminta keseriusan dinas seperti Kejari Deli Serdang untuk panggil dan periksa Kepala Desa terkait adanya korupsi Dana Desa TA 2023. (Junaedi/Tim/red)