Medan (Pewarta.co) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera memberikan jawaban terhadap sanggahan dari pihak rekanan kontraktor PT Budi Mangun Karso (BMK) dan Dinas Perkim Medan terkait temuan BPK menyangkut Laporan Hasil Pekerjaan (LHP). Hal ini katakan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan dalam rapat dengar pendapat bersama Staf Aset Pemko Medan, Dinas Perkim Medan dan rekanan Kontraktor PT Budi Mangun Karso yang digelar di ruang Komisi C, Senin (4/2/2019).
“Jangan menimbulkan persoalan-persoalan baru, atau kerugian-kerugian baru,” kata Boydo selaku pimpinan rapat.
Menurut Boydo, denda itu muncul karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek bangunan Pasar Kampung Lalang setelah adanya penambahan waktu pekerjaan tersebut.
Namun pihak rekanan merasa denda yang dikeluarkan BPK terlalu tinggi sebesar Rp 3,1 milyar atau sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek sebesar Rp 26 milyar.
Padahal, kata Boydo, rekanan baru menerima 20 persen dari nilai proyek. Jadi rekanan sudah mempunyai etikat baik untuk menyelesaikannya dengan akan menyerahkan bangunan yang dikerjakan ke pihak Perkim Medan.
“Agar para pedagang bisa berdagang di lokasi yang telah dibangun tersebut,” katanya.
Pekan depan pihak komisi C kembali menjadwalkan RDP memanggil BPK, PD Pasar, Dinas Perkim, Aset Pemko Medan dan PT Budi Mangun Karso. (Dik/red)