SERGAI (Pewarta.co) – Ketua Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Dedi Mariadi mengapresiasi kinerja Polres Sergai dalam peran serta percepatan penanganan Coronavirus Disease tahun 2019 (Covid-19) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Seperti tertuang dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia (Impres) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019
Lebih lanjut Dedi menjelaskan kepada awak media Pewarta.co melalui pesan singkat Whatsapp, Jum’at (25/09/2020) bahwa wabah Covid-19 belum berakhir dan perlu adanya penanganan dan pencegahan secara masif dari pihak pihak terkait
Dalam hal ini, Dedi mengakui bahwa Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sergai sangat masif dalam mengkampanyekan akan bahaya yang ditimbulkan dari Covid-19, sebab seperti kita ketahui bersama bahwa Covid-19 merupakan virus yang sangat cepat menjangkiti tubuh manusia, tanpa mengenal siapa yang akan menjadi sasarannya
“Sangat luar biasa semangat yang ditimbulkan Kapolres Sergai dalam hal pencegahan Covid-19, seluruh personil pun dikerahkan dalam mengkampanyekan bahaya Covid-19 serta perlunya mematuhi protokol Covid-19 dalam menjalankan keseharian dengan mengacu kepada Impres nomor 6 tahun 2020”, sebut Dedi.
Dedi juga menyampaikan bahwa Kapolres Sergai merupakan pahlawan kesehatan Covid-19 bagi masyarakat Sergai, sebab beragam upaya dilakukan Kapolres Sergai demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sangat mencerminkan sosok pimpinan yang bertanggungjawab menjaga masyarakat dari segala ancaman, termasuk ancaman Covid-19.
Selain itu, Ketua Gelora menyebutkan bahwa sepanjang Kapolres Sergai menjabat, terlihat sangat banyak sekali perubahan yang terjadi dalam hal Keamanan Ketertiban Nasional (Kamtibnas) serta kinerja Kapolres yang patut diacungi jempol adalah dalam hal pemberantasan Narkoba di Masyarakat.
Ketua Gelora Sergai juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sergai untuk lebih masif lagi dalam mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.
Selain itu, Dedi juga menyampaikan harapannya kepada pihak Pemerintahan untuk sesegera mungkin menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang peraturan mematuhi Protokol Covid-19, selalu menggunakan alat pelindung diri berupa masker, atau sejenisnya, membatasi interaksi fisik, rajin mencuci tangan, menjaga daya tahan tubuh dengan memperlakukan pola hidup sehat. (Agus)