Medan (Pewarta.co)-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arie Wibowo meminta pemerintah mengawasi pengolahan limbah B3 PT Agincourt.
Sebab, pengawasan ketat terhadap proses pengelolaan limbah B3 perusahaan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources di Kabupaten Tapanuli Selatan itu wajib dilakukan secara maksimal.
“Pengawasan terhadap proses pengelolaan limbah B3 tambang emas Martabe penting dilakukan secara lebih cermat untuk memastikan apakah PT Agincourt Resources telah melaksanakan peraturan perundang-undangan,” katanya di Medan, Rabu, 6 Mei 2020 kemarin.
Menurutnya, aktivitas penambangan emas masih menjadi penyumbang terbesar terhadap limbah B3 berupa merkuri.
Menyikapi permasalahan itu, ia menegaskan, setiap bidang usaha penambangan emas yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah tersebut dengan benar dan memantau distribusi pembuangannya.
Arie mengingatkan bahwa kegiatan pengawasan terhadap proses pengelolaan limbah B3 tambang emas Martabe merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan penegakan hukum.
Sebab, lanjutnya, walaupun peraturan dan tatacara pembuangan limbah beracun telah diatur oleh Pemerintah, tetapi dalam prakteknya di lapangan tidak tertutup kemungkinan ditemukan terjadi pencemaran akibat limbah industri pertambangan.
Pengolahan limbah B3 bagi setiap industri tambang bertujuan untuk mengurangi hingga kadarnya seminimal mungkin bahkan jika mungkin menghilangkan kandungan zat-zat beracun yang terdapat di dalam limbah sebelum limbah tersebut dibuang.
Karena itu, Ari meminta pihak PT Agincourt Resources sebagai pengelola tambang emas Martabe agar senantiasa transparan terhadap pengelolaan limbah B3, termasuk mengumumkan secara berkala kepada publik mengenai hasil uji laboratorium air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru.
Hal ini, katanya, dimaksudkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batang Toru tidak memberikan dampak bagi lingkungan.
“Kami berharap kepada pihak perusahaan harus memperhatikan dan menjaga lingkungan. Silahkan perusahaan semaksimal mungkin meraih hasil, namun tetap memperhatikan kelestarian lingkung,” tuturnya.
Sebelumnya, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono mengemukakan bahwa pihaknya secara periodik menggelar diseminasi dan sosialisasi kualitas air sisa proses tambang emas Martabe.
Pengaliran air sisa proses tambang emas ke Sungai Batang Toru, katanya, telah memperoleh izin dari Bupati Tapanuli Selatan yang masa berlakunya berakhir pada 21 Maret 2020.
“Tambang emas Martabe selalu berkomitmen untuk menekan dampak lingkungan seminimal mungkin, melalui perencanaan panjang dan cermat,” ujarnya. (ril)