Kisaran (Pewarta.co)- Kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sumatera Utara telah dilimpahkan tersangka berikut barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (4/3/2025).
Dalam tahap II ini, adapun yang diserahkan 1 tersangka berinisial AS,
9 kotak kardus rokok merk Sampoerna berwarna coklat berisi sisik trenggiling, 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver nomor polisi B 1179 COB beserta kuncinya, dan 1 Handphone merk Oppo A37F warna hitam.
Ketika konferensi pers (konfers) tidak banyak informasi yang diperoleh wartawan dari Tim Gakkum KLHK Sumatera Utara. Tidak diberitahu juga status para pelaku yang berjumlah 4 orang, kecuali AS (48) selaku warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Gakkum menyebut tiga pelaku lainnya di antaranya dua oknum TNI berinisial MYH (48) dan RS (35) disebutkan sedang ditangani POM TNI AD. Kemudian satu pelaku lainnya oknum polisi inisial AHS (39), Gakkum hanya menerangkan bertugas di Polres Asahan.
Pada konfers ini juga wartawan yang bertanya dibatasi. Situasi ini tentunya berakibat pada wartawan tidak mengetahui secara gamblang baik kronologis kejadian maupun status para pelaku. Timbul anggapan juga penanganan kasus tidak transparansi atau terkesan ditutup-tutupi.
Anggota Komisi III DPR RI DR Hinca Ikara Putera Panjaitan XIII, SH, MH, ketika dimintai tanggapannya terkait kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling memberi respon positif. Politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan memberi perhatian penuh pada kasus ini.
“Sebagai bentuk keseriusan, saya bersedia menjadi saksi a de charge bagi terdakwa, tetapi dalam hal ini saya membela trenggiling ya,” ucap Hinca, usai mengikuti launching sosialisasi Jaga Desa dan Persaudaraan Kepala Desa Anti Narkoba (PEKAN) yang digelar Kejari Asahan, Senin (10/3/2025).
Hinca mengungkapkan alasan kenapa kasus ini agar menjadi perhatian semua. Menurut Hinca, hewan trenggiling merupakan Pahlawan Ekosistem. Keberadaan hewan bersisik keras ini, akan menjaga keberlangsungan ekosistem di suatu wilayah dimana dia berada.
Hinca mengatakan, trenggiling merupakan hewan yang dilindungi karena keberadaannya sudah sulit ditemui di habitatnya. Hal ini dikarenakan perburuan trenggiling dan sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun lamanya.
“Trenggiling diambil kulit dan dagingnya, kemudian dijual ke China,” jelasnya.
Hinca melanjutkan, sekarang perburuan trenggiling mengalami perubahan dan semakin marak. Begitu juga pasar penjualan tidak lagi ke China, namun bergeser ke Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja dan negara lainnya.
Menjadi perhatian Politisi Nasional ini, sekarang hewan trenggiling diburu tidak lagi diambil dagingnya melainkan sisiknya karena menjadi bahan baku utama pembuatan Narkoba jenis sabu-sabu.
Menyangkut para pelaku, pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen Umum Partai Demokrat ini meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, untuk oknum polisi dipastikan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, terhadap para tersangka kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling ini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(mora/red)