Medan (Pewarta.co) – Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Murni Rosalinda SH MH memvonis Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa selama 3 tahun penjara. Menurut Murni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan uang sebanyak Rp 4 miliar kepada korban Joni Halim sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun, ” ucap Hakim Ketua Murni Rosalinda SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra 5 secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Hakim Ketua mengaku, yang memberatkan terdakwa merugikan korban Joni Halim dan berbelit – belit memberikan keterangan dalam persidangan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipenjara dan sopan selama persidangan berlangsung di PN Medan.
Dalam kasus ini, Anwar sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho
sebelumnya sebagaimana dakwaan Jaksa diungkap, bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu. Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2
“Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir. Diah Respati K. Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kec Cikarang Utara Kab Bekasi Propinsi Jawa Barat,” ucap Jaksa dalam sidang.
Kemudian saksi Ir Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019 saksi Ir. Diah Respati K. Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.
“Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama sat bulan dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah,” urai jaksa.
Jaksa melanjutkan dakwaan, pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim rumahnya di Jl. Flores No. 1-A Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.terakhir Joni Halim percaya kepada majelis tidak akan terpengaruh dengan aksi apapun yang mencoba menggiring opini media yang mengesankan seolaholah Terdakwa Anwar Tanuhadi dizolimi.
korban Joni Halim mengaku, terima kasih kepada penyidik Polsek Medan Timur, Kejaksaan Negeri Medan dan sangat mngapresiasi kinerja serta menghargai putusan majelis hakim PN Medan, Marimon Nainggolan, SH.MH kuasa hukum korban menambahkan, menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim, walaupun dari sisi korban, pidana penjara tidak maksimal, namun itu adalah keadilan yang harus dihargai dalam putusan, dan perlu ditambahkan dari pertimbangan hukum majelis Hakim ada lagi potensial pidana yang akan segera dilaporkan kliennya terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi yaitu cek kosong. Bahkan selaku kuasa hukum akan segera diskusi dengan Joni Halim untuk menentukan upaya hukum lainnya setelah memperoleh salinan putusan resmi. Setidaknya ada pidana lain yang bisa dilaporkan oleh Joni Halim terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi dengan objek cek kosong dan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa Anwar Tanuhadi mengagunkan asli SHGB dan telah menerima pencairan dari Bank Panin sebesar 50 Miliar, padahal terdakwa Anwar Tanuhadi mengetahui bahwa asli SHGB tersebut telah beralih kepada Octoduti Saragih Rumahorbo.
Sedangkan terdakwa Anwar Tanuhadi melihat persidangan itu, melakukan banding atas putusan majelis hakim. (Red)