• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 17 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Kasus Pembunuhan Harianto Candra Sitohang, Profesor Dr Maidin Gultom SH MHum : Polresta Deli Serdang Tidak Becus

Kasus Pembunuhan Harianto Candra Sitohang, Profesor Dr Maidin Gultom SH MHum : Polresta Deli Serdang Tidak Becus

by NiahLubis
Jumat, 3 September 2021
in Sumut
267
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Harianto Candra Sitohang, yang terjadi di persawahan di Kecamatan Pantai, Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 Juni 2021 lalu, terus disoal.

Hasil otopsi itu dijelaskan dokter kepada pihak kepolisian, lalu pihak kepolisian seharusnya menjelaskan sejelas- jelasnya dan seterang-terangnya kepada pihak keluarga korban, bukan seakan akan ditutupi dan tidak transparan.

bacajuga

Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Helvetia Resmi Dilantik Ketua MPC Rahmaddianshah, “Reza : Siap Jalankan Amanah Organisasi

Kompetisi D’Academy 7 Dimulai, Hadirkan Sosok Juri Baru AI

JNE Express jadi Mitra Logistik Pestapora 2025

Apalagi, Pengacara/penasehat hukum dari keluarga korban datang mempertanyakan hasil otopsi kepada penyidik. Tetapi malah penyidiknya mengatakan bahwa itu bukan wewenangnya menjelaskan hasil otopsi dan itu sangat tidak profesional dan tidak obyektif.

Menyikapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Unika, Medan, yang juga Ahli hukum pidana dan kriminolog kondang asal Kota Medan ini, yakni Profesor Dr Maidin Gultom SH MHum, pun angkat bicara.

Kepada wartawan, Kamis, 2 September 2021, Prof Maidin didampingi penasehat hukum keluarga korban menjelaskan kalau ada orang yang mencurigai atas luka dan kematian seseorang atau keluarganya, bisa mengajukan otopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik atas mayat yang dicurigai sebagai korban pembunuhan atau mati tidak wajar sesuai Pasal 133 KUHAP.

Dikatakannya, dengan dilakukan otopsi pada bagian luar dan dalam tubuh korban, bisa diketahui apakah korban (Harianto Candra Sitohang) meninggal/mati karena tindak pidana atau tidak mati tidak wajar.

“Hasil otopsi tersebut akan menjelaskan dan diketahui apakah ada tindak pidana terhadap korban dan apakah korban dicekik atau dipukul bertubi-tubi di bagian tubuhnya dengan menggunakan benda, orang atau lainnya. Hasil otopsi tersebut adalah kewenangan kepolisian dan akan menjelaskan sejelas-jelasnya,” kata Prof Maidin.

“Jika ada keluarga kita meninggal yang diduga tidak wajar yang dicurigai ada peristiwa pidana, bisa diajukan otopsi itu melalui penegak hukum yang dalam hal ini pihak kepolisian Polresta Deli Serdang. Lalu, pihak kepolisian akan menghubungi dokter ahli forensik dan meminta secara tertulis dan hasilnya harus dijelaskan oleh Polresta Deliserdang dengan sejelas-jelasnya kepada keluarga korban, ” ujar Profesor Maidin Gultom.

Dikatakan Prof Maidin, jika korban yang dicurigai mati akibat tindak pidana dan belum ada hasil otopsi walaupun sudah dikebumikan, maka penasehat hukum dari keluarga korban Harianto Candra Sitohang, menginginkan otopsi ulang, maka bisa mengajukan otopsi, apakah korban meninggal wajar atau tidak.

Majelis hakim dalam proses persidangan nantinya bisa mengeluarkan penetapan untuk penggalian mayat korban untuk dilakukan otopsi untuk mengetahui meninggal wajar atau tidak wajar walaupun sudah dilakukan otopsi ataupun belum.

“Karena hasil otopsi dicurigai tidak akurat, maka bisa dilakukan otopsi ulang,” tegas Prof Maidin.

Dijelaskan Prof Maidin, Polresta Deli Serdang yang dalam kasus Harianto Candra Sitohang telah mengatakan korban Harianto meninggal akibat bunuh diri. Padahal, hasil otopsi dari dokter forensik belum dikeluarkan oleh dokter forensik.

“Jadi seharusnya hasil forensik keluar dulu dari dokter forensik rumah sakit, baru kita tahu. Sebab, yang menyatakan korban mati wajar atau tidak wajar itu adalah dokter ahli forensik dengan disertai bukti hasil otopsi. Mana bisa kita lihat dengan kasat mata bahwa korban bunuh diri atau mati tidak wajar,” ungkap Prof Maidin.

Jika dokter ahli forensik menyimpulkan bahwa korban Harianto Candra Sitohang, diduga mati tidak wajar, maka pihak Polresta Deli Serdang harus mencari tahu apa peristiwa tindak pidana yang terjadi dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi dalam hal ini Polresta Deli Serdang yang menyatakan korban Harianto Candra Sitohang mati bunuh diri, padahal hasil dari dokter forensik belum dikeluarkan, maka Polresta Deli Serdang terlalu buru-buru, prematur dan tidak becus dalam kasus ini,” tegas Prof Maidin.

Sebab, menurut Prof Maidin bahwa hasil otopsi tersebut harus diungkapkan secara jelas, karena tujuan dari pidana itu adalah mencari kebenaran yang selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya yang harus diungkapkan secara jujur apa hasil otopsi itu dan tidak ditutup-tutupi apakah korban mati wajar atau tidak.

“Kalau memang korban mati wajar, apakah memang itu kesimpulan dari dokter ahli forensik dalam otopsinya. Atau apakah korban mati tidak wajar, hasil itu harus diungkap harus diungkap pihak Polresta Deli Serdang penyebab kematiannya kepada pihak keluarga dan publik. Karena pidana itu sifatnya publik yang harus diketahui masyarakat. Jadi, tugas polisi lah yang harus mengungkap kasus ini,” terang Prof Maidin.

Mengenai police line (garis polisi) yang tidak ada di lokasi penemuan jasad korban Harianto Candra Sitohang, Prof Maidin juga menjelaskan police line harus dibuat di lokasi penemuan jasad korban guna melengkapi bukti-bukti lainnya.

“Jadi, kalau pihak kepolisian tidak memasang police line di lokasi kejadian, itu bisa dipertanyakan kepada polisi. Kenapa police line tersebut tidak dibuat. Inikan memunculkan asumsi bahwa pihak Polresta Deliserdang dalam hal ini tidak becus dan bisa menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi penemuan mayat korban,” pungkas Prof Dr Maidin Gultom SH MHum. (Dedi/red)

Previous Post

Sat Lantas Bagikan Masker Lagi di Jalan Gereja dan Suprapto

Next Post

Kombes Pol Hadi : Preman Bikin Resah Sopir Melintas di Perbatasan Akan Disikat

Related Posts

Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Helvetia Resmi Dilantik Ketua MPC Rahmaddianshah, “Reza : Siap Jalankan Amanah Organisasi
Medan

Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Helvetia Resmi Dilantik Ketua MPC Rahmaddianshah, “Reza : Siap Jalankan Amanah Organisasi

Senin, 16 Juni 2025
Kompetisi D’Academy 7 Dimulai, Hadirkan Sosok Juri Baru AI
Medan

Kompetisi D’Academy 7 Dimulai, Hadirkan Sosok Juri Baru AI

Senin, 16 Juni 2025
JNE Express jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
Medan

JNE Express jadi Mitra Logistik Pestapora 2025

Senin, 16 Juni 2025
Jamaah Kloter 4 Tiba di Medan, Satu Wafat Saat Mendarat di Kualanamu
Medan

Jamaah Kloter 4 Tiba di Medan, Satu Wafat Saat Mendarat di Kualanamu

Senin, 16 Juni 2025
Fraksi PDIP: Pembangunan Infrastruktur Kota Medan Belum Merata
Medan

Fraksi PDIP: Pembangunan Infrastruktur Kota Medan Belum Merata

Senin, 16 Juni 2025
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Kubur
Medan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Kubur

Senin, 16 Juni 2025

Warta Populer

  • Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolsek Medan Baru Pimpin PAM Demonstrasi di USU

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani