• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kasus Gubernur Sumut dan Istrinya Diduga Jadi Duit dan Alat Politik KPK

oleh NiahLubis
Selasa, 15 Agustus 2017
Rubrik: Hukum, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Pada satu sisi, publik khususnya penggiat anti korupsi, prihatin atas teror yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Bawesdan. Sisi lain, juga tak kalah prihatinya atas tak berjalannya penyelidikan suap dan korupsi melibatkan Tengku Erry Nuradi serta istrinya, Evi Diana Sitorus.

Padahal, KPK secara tegas sempat mengatakan tengah membidik pihak lain yang turut menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) saat itu, Gatot Pujo Nugroho dalam dugaan suap kepada mantan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2009, terkait pembahasan APBD serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.

bacajuga

Pengadaan Mobil Dinas di Lingkup Pemkot Cilegon Diduga Kangkangi Aturan

Pimpin Rakor Teknis Persiapan F1H2O, Edy Rahmayadi Tekankan Kejar Kesiapan sebelum Hari H

KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022

Pihak yang dimaksud KPK, termasuk istri Tengku Erry, Evi Diana Sitorus selaku anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan Ketua DPRD Sumut

saat ini, Wagirin Arman serta lainnya. Apalagi, secara tegas dan terus terang pula, Evi mengaku turut menikmati duits dari Gatot Pujo selaku Gubernur saat itu, guna memuluskan kepentingannya di dewan Sumut. Evi Diana dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor di Medan terkait suap ini, juga mengakui ada menerima ratusan juta rupiah.

Walau, sebagian besar lagi belum disampaikan Ketua DPRD Sumut saat itu, Ajib Shah. Evi Diana terang-terangan di depan majelis hakim, melimpahkan semua ‘dosa’ suap khususnya untuk Fraksi Golkar saat itu, pada Ajib Shah yang notabene musuh politiknya sebab dicampakan Golkar ketika Pilgubsu 2012 hingga posisi Erry Nuradi digantikan Ajib.

“Kita prihatin dan berharap agar pelaku penyiraman soda api pada Novel Bawesdan segera terungkap polisi. Dan saat ini, ikon KPK malah hanya Novel Bawesdan.

Komisioner dan karyawan atau penyidik KPK saat ini sudah berlahan tak diharapkan masyarakat. Soalnya kinerjanya bagai alat politik, seperti kasus Bansos dan suap anggota DPRD Sumut,” kata Mulkan, Sekjen Pergerakan Rakyat Sumatera, di kawasan Cikini, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sejumlah kasus melibatkan Tengku Erry Nuradi juga mencuat namun sayangnya diduga ‘diendapkan’ KPK dikarenakan tekanan dan dugaan kepentingan politik. Berlahan ‘dienapkan’, diduga diharapkan KPK akan dilupakan publik khususnya masyarakat Sumut.

Adapun kasus demi kasus pasangan suami istri Tengku Erry Nuradi-Evi Diana Sitorus, diantaranya dugaan korupsi DAK non DR Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), saat Tengku Erry menjabat bupati. Tak hanya itu, juga terus jadi pembicaraan publik di Sumut hingga saat ini, soal kasus dugaan perselingkuhan antara istri Ketua Nasdem Sumut itu dengan salah seorang politisi PDI Perjuangan.

“Masih kita tangani dan dalami,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jumat kemarin, saat diminta tanggapannya soal ‘mengendapnya’ kasus suap DPRD Sumut pada Evi Diana oleh mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, dan kasus korupsi Bansos Sumut yang terkait suap pengamanan Kejaksaan Agung dengan hanya Gatot, itri mudanya Evi

Susanty, mantan Kakankesbang Eddy Sofyan, bekas Sekjen Nasdem Patricia Rio Capella dan pengacara OC Kaligis yang diproses hingga divonis.

Memang, Evi Diana mengaku telah mengembalikan sejumlah uang ratusan juta rupiah atas suap oleh Gatot, kepada penyidik KPK. Tapi, pengembalian uang tersebut, juga dibenarkan Ketua KPK Agus rahardjo, tak menghentikan tindak pidana korupsi pada istri Ketua Nasdem Sumut itu.

“Mengembalikan uang itu berbeda, enggak akan menghilangkan tindak pidananya,” tambah Agus.

Diketahui, pemberian suap pada 100 orang lebih anggota dan mantan anggota DPRD Sumut oleh Gatot, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini, dan telah divonis hakim serta tengah menjalani masa hukuman.

Keenamnya, yakni mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Selain itu, tujuh anggota DPRD Sumut lainnya, yakni M Afan, Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat,
Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.

Sementara diketahui juga, sejumlah kasus yang diduga melibatkan Tengku Erry Nuradi saat menjabat sebagai Bupati Serdang Bedagai dan
berhenti tanpa kejelasan kelanjutan penyelidikan KPK dan penegak hukum lainnya, yakni dugaan korupsi DAK Non DR sebesar Rp 8 miliar
yang gugatan praperadilan oleh masyarakat Sergai dikabulkan hakim Pengadilan Jakarta Selatan untuk dilanjutkan. Juga, dugaan korupsi di
Dinas Pendidikan (Disdik) Sergai terkait rehab sekolah sebesar Rp 2,7 miliar dan alat peraga sekolah senilai Rp 1,1 miliar.

Selain itu, dugaan korupsi penerbitan SPMU sebesar Rp 3,978,393,886, biaya iklan ucapan selamat dan peringatan hari besar pada unit kerja
Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sergai Rp 444.801.000. Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 2.080.095.657 yang
menyalahi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri) No.29 tahun 2002 dan Kep Mendagri No.32 tahun 1999. Ada juga korupsi dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2010.

Tidak hanya kasus korupsi, isu ketidakmampuan Tengku Erry sebagai kepala keluarga dalam dugaan perselingkuhan istrinya, Evi Diana boru
Sitorus juga sampai kini terus santer terdengar dan bahkan telah sampai ke ‘telinga’ Ibu Negara, Iriana Jokowi saat pesta Danau Toba 2016.

Dan ketika demo yang pernah dilakukan mahasiswa di DPRD Sumut, juga disebutkan pilihan prinsip poligami yang dijalankan Gubernur Gatot Pujo Nugroho saat itu, lebih baik dari sisi agama daripada dugaan perselingkuhan yang diharamkan agama. (red)

Berita Sebelumnya

Penyidik KPK Korup dan Walikota Medan Didoakan Disambar Petir

Berita Selanjutnya

Polsek Delta Gelar Rekonstruksi Pembunuh Satpam, Rekonstruksi Digelar 33 Adegan

BeritaLainnya

Sumut

Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Rakornis Balitbang Hukum dan HAM

Senin, 6 Februari 2023
Medan

12 Panwaslu Kelurahan Desa di Kecamatan Onan Ganjang Humbahas Diminta Jaga Netralitas

Senin, 6 Februari 2023
Sumut

Dispend Tapsel Siapkan Teguh Mengikuti ASMOPSS

Senin, 6 Februari 2023
Sumut

Wakil Walikota Padang Sidempuan Akan Buka Muswil ke13 Muhammadiah Sumut

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Polrestabes Medan Gelar Pelatihan Etika Pelayanan Publik dan Kemampuan Komunikasi Digital

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Sukseskan Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Medan Amplas Lantik 7 Pengawas Kelurahan

Senin, 6 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani