Tanjungbalai, (Pewarta.co) – Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM narasumber dalam acara “Peran Ibu Dalam Menjaga Kerukunan di Keluarga dan Masyarakat” di Aula Resto Raja Bahagia Kota Tanjungbalai Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sabtu (11/2/2023).
Turut hadir dalam kegiatan itu Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai Dr. H. Al-Ahyu, M.A, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H. Haidir Siregar S. Ag, Abdullah Rahim S. Ag. MM (FKUB Kota Tanjung Balai), Firdaus Nasution S. Pd (FKUB Kota Tanjungbalai), Hasbullah SE. MM (FKUB Kota Tanjung Balai), St. Drs. AH. Samosir MM (FKUB Kota Tanjung Balai), Marolop Mangunsong S. Pd (FKUB Kota Tanjungbalai), Kakim Tjoa Kian Lie (FKUB Kota Tanjungbalai), Toni (FKUB Kota Tanjungbalai), JS Jolly (FKUB Kota Tanjungbalai), Vijay Kumar S. Pd MA (FKUB Kota Tanjungbalai).
Selain itu organisasi masyarakat perempuan di antaranya MUI Kota Tanjungbalai, PD Muslimat Al Wasliyah, PD Aisyiyah, PD BKMT, Fatayat NU, GPDI Jemaat Betlehem, GPDI Jemaat Nafiri Kemenangan, HKBP, DPC PWKI, DPC WKRI, GBKP, PC Majelis Buddhayana Indonesia, GMI Konfrensi Tahun Wilayah I, Muhammadiyah, dan Kementrian Agama.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M menyampaikan, untuk mengajarkan toleransi, peran seorang ibu sangat diperlukan.
“Mengapa peran seorang ibu sangat diperlukan karena ibu adalah guru bagi anak yang mengajarkan melalui mulut seorang ibu (Mulut adalah cerminan hati),” katanya.
Dia mengingatkan, perkembangan jaman saat ini maraknya penggunaan medsos yang dapat mengganti peran seorang ibu, maka berhati-hatilah dalam penggunaan medsos.
Lanjut Kapolres, kodrat seorang perempuan adalah menggunakan perasaan, dalam berumahtangga sebaiknya setiap istri dapat bersabar dalam menyikapi suami,
“Hasil analisa kasus perselisihan dalam rumah tangga yang ditangani Polres Tanjungbalai, bahwa dari 100 persen penyebabnya dapat dibagi yaitu 75 persen dikarenakan masalah ekonomi, 20 persen dikarenakan masalah seksual, dan 5 persen dikarenakan masalah anak.
“Pada tahun 2022, untuk penanganan kasus cabul, Polres Tanjungbalai No.5 se-Sumut. Perbuatan cabul banyak dilakukan oleh orang yang berada dalam lingkaran keluarga. Peran dari seorang ibu harus dapat dengan jelas menanyakan alasan anak yang keluar dari rumah untuk pencegahan. Dalam menjalankan toleransi antar umat beragama janganlah lihat perilaku orangnya, tapi apa yang diajarkan kitabnya karena semua agama mengajarkan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, TNI dan Polri serta aparatur negara lainnya merupakan Pioneer di garda terdepan sebagai penggerak toleransi antar umat beragama. Dalam upaya menciptakan toleransi mari wujudkan sikap saling tenggang rasa di tengah masyarakat.
“Menjaga toleransi antar umat beragama dapat dilakukan dengan cara menghormati hak dan kewajiban umat agama lain, tidak menghalangi umat agama lain utk beribadah, tidak memaksakan ajaran agama pada orang lain, tidak menistakan ajaran agama orang lain, dan yidak mempersekusi umat agama lain beribadah,” ungkap Kapolres. (Red)