• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi JKP, Layanan Digital dan Manfaat Layanan Tambahan bagi Puluhan Serikat Pekerja-Serikat Buruh Sumut

Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi JKP, Layanan Digital dan Manfaat Layanan Tambahan bagi Puluhan Serikat Pekerja-Serikat Buruh Sumut

by NiahLubis
Selasa, 21 November 2023
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (Pewarta.co) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, MSi mengungkapkan pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang-undang No 24 tahun 2011, salah satunya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

bacajuga

No Content Available

“Alhamdulillah, saat ini, klaim JKP sudah dilayani di Sumbagut, ini kita sangat apresiasi, ” jelas Haris saat membuka kegiatan Sosialisasi JKP, Layanan Digital dan Manfaat Layanan Tambahan bagi Puluhan Serikat Pekerja-Serikat Buruh Sumut di gedung BPJS ketenagakerjaan Jalan Kapten Pattimura No 334 Medan, sebagaimana dilansir Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan Dr. Sanco Simanullang, selasa (21/11/2023).

Sebagaimana diketahui, terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Dijelaskan, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, hingga 17 September 2023, jumlah pembayaran JKP Sumbagut sebesar Rp 554.841.000 bagi 373 tenaga kerja.

Terdapat tiga manfaat JKP, Pertama berupa uang tunai, kedua berupa akses informasi pasar kerja, dan ketiga pelatihan kerja untuk tenaga kerja yang mengajukan manfaat JKP.

“Silahkan dimanfaatkan juga manfaat layanan tambahan (MLT) Perumahan, dan layanan digital. Semua ini untuk meningkatkan kesejahteraan, masyarakat Sumut hebat, dan selaras dengan kebijakan Pusat pengadaan sejuta rumah pekerja, ” katanya.

Haris juga mengajak agar para serikat buruh / pekerja dapat memanfaatkan keberadaan Pengawas ketenagakerjaan untuk bersama sama meningkatkan kepatuhan, melaporkan pendaftaran sebagian upah, sebagian program dan sebagian tenaga kerja.

*Manfaatkan*

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Roshidien didampingi Wakil Kepala Bidang Pelayanan Ferama Putri mengatakan bahwa pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif.

Kehadiran program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek. Silahkan kita manfaatkan sebaikbaiknya,” tegas Henky.

Disebutkan, ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” jelasnya.

Sedangkan untuk layanan digital, telah hadir
Jamsostek Mobile (JMO), Solusi Digital Perlindungan Pekerja, sebuah Aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jamsostek Mobile (JMO) berfungsi sebagai media layanan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan, dan media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

“Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening,” katanya.

“Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, Bapak/Ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO,” Imbuhnya di sela membuka kegiatan.

“Kami terus melakukan pembaharuan dan penambahan fitur untuk mempermudah peserta mendapatkan informasi yang berkaitan dengan program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan, ” katanya lagi.

Turut hadir pada kegiatan Kepala Kantor Medan Kota Suci Rahmat, Kepala Cabang Medan Utara Harry Agung, Kepala Cabang Tanjung Morawa Andi Widia Leksana, dan sejumlah Ketua Serikat Buruh/Pekerja Sumatera Utara, dan Perwakilan Polda Sumut. (Rts/red)

Related Posts

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik
Medan

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik

Selasa, 15 Juli 2025
Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat
Medan

Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025
GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia
Medan

GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia

Selasa, 15 Juli 2025
Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah
Medan

Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah

Selasa, 15 Juli 2025
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo
Medan

Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Medan

Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Selasa, 15 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani