Kutalimbaru (pewarta.co) – Praktik perjudian di Desa Namorindang, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, membuat gempar.
Judi dadu dan tembak ikan beroperasi di beberapa lokasi, meraup keuntungan fantastis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, judi dadu yang diduga dikelola Se alias Tia dan Lindung alias Lingga, menghasilkan puluhan juta rupiah setiap malam.
Sementara judi tembak ikan, tersebar di Dusun II dan III Namorindang (Desa Suka Dame dan Sukadamai), serta Desa Kwala Lau Bicik, menghasilkan omzet ratusan juta rupiah.
Keberadaan judi ini telah menjadi sorotan masyarakat dan aparat kepolisian. Polsek Kutalimbaru pada Polrestabes Medan Polda Sumut telah melakukan sejumlah penggerebekan, salah satunya di Sky Garden pada April 2023, yang berhasil mengamankan belasan pelaku.
Polrestabes Medan juga telah memerintahkan penindakan tegas terhadap sindikat judi di wilayah Medan dan Deli Serdang tersebut.
Warga setempat telah melaporkan aktivitas perjudian ini dan mendesak aparat untuk bertindak tegas. Kecurigaan adanya oknum aparat yang terlibat pun mengemuka. Meskipun demikian, informasi ini bersifat dinamis dan upaya penegakan hukum terus berlangsung.
Pihak berwajib diharapkan dapat memberantas praktik perjudian ini secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Ded/red)