Tanjungbalai (Pewarta.co) – Ternyata, jika hendak bertemu dengan pihak Humas di Pengadilan Negeri Tanjungbalai harus terlebih dahulu membuat surat permohonan.
“Jika abang hendak bertemu dengan Humas, harus terlebih dahulu membuat surat permohonan,” jelas salah seorang staf / pegawai di kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai berinisial FI, Jumat (1/7).
Aturan tersebut, lanjutnya, berdasarkan adanya arahan dari ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
“Aturan tersebut dari ketua PN bang, dalam hal ini, saya hanya menyampaikan saja bang,”terangnya.
Dirinya mengungkapkan, aturan tersebut berlaku hanya untuk bertemu dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
“Setahu saya sih bang, aturan itu hanya untuk menjumpai Humas saja, kalau yang lain sepertinya tidak tuh bang,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Yanti Suryani SH,MH tidak dapat dikonfirmasi terkait adanya persoalan tersebut.
(ded/red)