Medan (Pewarta.co)-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memperoleh nilai terendah, 10.02 pada survei kepatuhan pelayanan publik Tahun 2018 yang dilakukan Ombudsman.
Dalam arti lain, sesuai hasil survei berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Sumut, Pemko Tanjungbalai paling buruk pelayanan publiknya.
Selain itu, hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut yang secara bertahap diserahkan sejak hari Selasa, 29 Januari 2019 kepada pemkab/pemko terkait, juga mencatat total yang meraih zona kuning dan merah ada 11 kabupaten/kota.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan hal tersebut ketika ditemui pewarta.co di ruang kerjanya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit Nomor 2 Medan, Kamis (31/01/2019).
Penyerahan hasil survei itu dilakukan sejak 29 Januari di Pemko Binjai diterima Inspektur Aspian dan dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehari sebelumnya, yakni 28 Januari, Sekda Pemko Binjai Mahfullah Daulay bertemu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan menyampaikan komitmen akan melakukan perbaikan sehingga Pemko Binjai meraih predikat zona hijau pada survei Ombudsman tahun 2019.
Selanjutnya, penyerahan berikutnya berlangsung Kamis (31/1/2019) yang dilakukan secara terpisah di Pemkab Labuhanbatu dan Pemkab Pakpak Bharat.
Untuk Pemkab Labuhanbatu, hasil survei itu dipimpin asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Dedy Irsan, Dearma Sinaga dan staf Foima Sihombing dan diterima Sekda Labuhanbatu Ahmad Muflih Nasution.
Sedangkan penyerahan hasil kepatuhan di Pemkab Pakpak Bharat dilakukan asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Edward Silaban, Achir Nauli Gading Harahap serta Ganda Yoga Pangestu dan diterima Sekda Pakpak Bharat Sahat Banurea.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Muflih maupun Sahat Banurea menyampaikan komitmen untuk memperbaiki pelayanan publik sehingga dalam survei Ombudsman Tahun 2019 ini, Labuhanbatu dan Pakpak Bharat bisa meraih zona hijau.
Dalam survei Tahun 2018, Binjai sendiri meraih predikat zona kuning dengan nilai 75,77, Pakpak Bharat juga berada di predikat zona kuning dengan nilai 54,03. Berbeda dengan Labuhanbatu yang jauh lebih buruk yakni di zona merah dengan nilai 35,64.
Penyerahan hasil survei ke pemkab/pemko yang meraih zona kuning dan merah ini, masih akan terus dilakukan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Sampai saat ini, untuk yang meraih predikat zona kuning masih ada dua daerah lagi yang belum diserahkan yakni Pematangsiantar dengan nilai 58,39 dan Kabupaten Toba Samosir dengan nilai 63,14.
Sedang yang meraih predikat zona merah yang belum diserahkan adalah Kabupaten Karo dengan nilai 36,97, Nias Selatan (14,66), Kabupaten Simalungun (11,62), Kota Tebingtinggi (48,98), Padangsidimpuan (16,66) dan Kota Tanjungbalai dengan nilai terendah yakni 10,02.
Sementara Pemkab Langkat dan Serdangbedagai adalah dua pemkab yang meraih zona hijau atau pelayanan baik dalam survei Ombudsman Tahun 2018.
Sudah ada Pendampingan
Abyadi Siregar menjelaskan, sebenarnya, sebelum melakukan survei Tahun 2018, Ombudsman sudah melakukan pembekalan yang dihadiri Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortala) dan Inspektorat dari 13 pemkab/pemko yang disurvei.
Pembekalan itu sendiri dilakukan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, meski sudah dilakukan pembekalan, ternyata dalam survei, faktanya hanya dua pemkab yang meraih zona hijau yakni Langkat dan Sergai.
Sedang 4 pemkab/pemko meraih zona kuning dan 7 meraih zona merah.
“Ini membuktikan bahwa komitmen kepala daerah untuk memperbaiki pelayanan publik masih sangat buruk,” ujar Abyadi Siregar.
Menurutnya, bisa saja kondisi ini terjadi karena kepala daerahnya tidak tau cara memperbaiki pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.
Tapi, bisa juga memang karena kepala daerahnya tidak perduli dengan upaya perbaikan pelayanan publik.
“Jadi, ini problema besar perbaikan pelayanan publik kita saat ini,” tegas Abyadi Siregar. (rks)