• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

GKN Polsek Kutalimbaru, 1 Gram Sabu Beserta Alat Hisap dan 5 Mesin Jackpot Diamankan

by NiahLubis
Kamis, 26 Oktober 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polsekta Kutalimbaru Polrestabes Medan menggelar giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Kamis (26/10/2017) sekira pukul 13.30 Wib di Dusun IV Karyawan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk dua warga Dedi Sugianto alias Dedi (40) penduduk Jalan Bangunan Al, Dusun VI Kampung Tempel, Desa Sei Mencirim, dan Dewi Harnum alias Anum (30) penduduk RT Al, Jalan Pasar IX, Desa Sukaraya Perumahan Purwo Joyo, Kecamatan Pancur Batu diamankan polisi.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Selain keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Gram lengkap beserta alat hisapnya, dan 5 (lima) unit mesin jackpot bersama 1300 keping koin.

Informasi dihimpun wartawan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu, dan perjudian jenis mesin jackpot di Dusun IV Karyawan Desa Sei Mencirim.

“Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil menangkap dan mengamankan dua tersangka, dan barang-bukti sabu-sabu beserta alat hisap, dan mesin jackpot beserta ribuan keping koin,” kata Kapilsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH, MH kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).

Dijelaskan AKP Martualesi, Dedi Sugianto alias Dedi
Menggunakan (mengkonsumsi) sabu sudah sekitar 4 (empat) bulan.

“Alasan menggunakan sabu supaya menambah stamina. Sabu diperoleh dari seorang laki-laki sebagai BD berinisial ES (30) yang kini DPO. Selain menyabu, tersangka juga mengakui bermain jackpot di tkp,” sebut AKP Martualesi.

Sedangkan Dewi Harnum, sambung AKP Martualesi adalah seorang janda beranak 3 (tiga). Menggunakan sabu sekitar 6 (enam) bulan. Alasan menggunakan sabu supaya tidak stress. Sedangkan sabu yang diperolehnya juga dari BD berinisial ES (DPO).

“Kedua tersangka dijerat pasal 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009. Terhadap tersangka Dedi Sugianto alias Dedi, diproses juga dalam perkara perjudian melanggar pasal 303 Sub 303 Bis KUHP. Keduanya masih dilakukan proses pemeriksaan untuk dilanjutkan ke JPU,” pungkas AKP Martualesi Sitepu. (red)

Previous Post

PMS Salurkan Bantuan Kepada Warga Kampung Kubur

Next Post

Polsek Sunggal Ciduk Dua Penjahat Kasus Ranmor

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani