Medan (pewarta.co) – Polsekta Kutalimbaru Polrestabes Medan menggelar giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Kamis (26/10/2017) sekira pukul 13.30 Wib di Dusun IV Karyawan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk dua warga Dedi Sugianto alias Dedi (40) penduduk Jalan Bangunan Al, Dusun VI Kampung Tempel, Desa Sei Mencirim, dan Dewi Harnum alias Anum (30) penduduk RT Al, Jalan Pasar IX, Desa Sukaraya Perumahan Purwo Joyo, Kecamatan Pancur Batu diamankan polisi.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Gram lengkap beserta alat hisapnya, dan 5 (lima) unit mesin jackpot bersama 1300 keping koin.
Informasi dihimpun wartawan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu, dan perjudian jenis mesin jackpot di Dusun IV Karyawan Desa Sei Mencirim.
“Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil menangkap dan mengamankan dua tersangka, dan barang-bukti sabu-sabu beserta alat hisap, dan mesin jackpot beserta ribuan keping koin,” kata Kapilsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH, MH kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).
Dijelaskan AKP Martualesi, Dedi Sugianto alias Dedi
Menggunakan (mengkonsumsi) sabu sudah sekitar 4 (empat) bulan.
“Alasan menggunakan sabu supaya menambah stamina. Sabu diperoleh dari seorang laki-laki sebagai BD berinisial ES (30) yang kini DPO. Selain menyabu, tersangka juga mengakui bermain jackpot di tkp,” sebut AKP Martualesi.
Sedangkan Dewi Harnum, sambung AKP Martualesi adalah seorang janda beranak 3 (tiga). Menggunakan sabu sekitar 6 (enam) bulan. Alasan menggunakan sabu supaya tidak stress. Sedangkan sabu yang diperolehnya juga dari BD berinisial ES (DPO).
“Kedua tersangka dijerat pasal 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009. Terhadap tersangka Dedi Sugianto alias Dedi, diproses juga dalam perkara perjudian melanggar pasal 303 Sub 303 Bis KUHP. Keduanya masih dilakukan proses pemeriksaan untuk dilanjutkan ke JPU,” pungkas AKP Martualesi Sitepu. (red)